CIAMIS, Jabarupdate: Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis, ajak para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) melaporkan usaha mereka melalui SIINas.
Diketahui, Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bertujuan untuk memaksimalkan pencatatan IKM di Ciamis.
Dini Kusliani, Kepala Bidang Industri, mengungkapkan pihaknya terus aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku IKM.
Dirinya berharap pelaku IKM mendaftar dan memiliki akun SIINas, serta melakukan pelaporan kegiatan usaha secara berkala setiap semester.
“Pemerintah pusat membuat akun SIINas untuk mendata para pelaku IKM. Selain itu, pelaku IKM juga dapat mengajukan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) secara gratis, sehingga produk mereka bisa ikut serta dalam program pemerintah. Diharapkan, IKM yang rutin melaporkan kegiatan usahanya juga bisa mengajukan bantuan restrukturisasi mesin,” jelasnya, Rabu (11/09/2024).
Menurutnya, pelaku IKM yang membutuhkan dana untuk mengganti mesin di perusahaannya dapat mengajukan bantuan melalui SIINas, yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian. Sistem ini akan menjadi dasar analisis kebijakan dalam pemberian bantuan kepada pelaku IKM.
“Sebagai contoh, jika IKM mengajukan restrukturisasi mesin, pemerintah akan mengganti 25% hingga 40% dari harga pembelian mesin. Petunjuk teknisnya ada dalam Permenperin Nomor 9 Tahun 2022, di mana penggantian maksimal sebesar Rp500 juta,” tambahnya.
Dini berharap agar para pelaku IKM di Kabupaten Ciamis segera mendaftar dan memiliki akun SIINas. Jika mengalami kesulitan, mereka dapat datang ke Kantor DKUKMP Ciamis untuk mendapatkan pendampingan.