Minggu, Oktober 6, 2024

Pedagang Pasar Ciparay Protes, Listriknya di Cabut Secara Sepihak

Editor:Ujang Nana

BANDUNG, Jabarupdate: Sekelompok pedagang di hebohkan dengan dengan pencabutan KWH listrik secara sepihak oleh kelompok kerja (pokja) revitalisasi pasar ciparay, Kabupaten Bandung.

Diketahui, pihak Pokja yang di bentuk oleh Desa Ciparay, datang di malam hari untuk mencabut KWH listrik pasar tersebut.

Pedagang pasar ciparay, Marsus mengatakan, para pedagang hanya mengetahui pasar akan di revitalisasi. Namun, tidak mengetahui dari mana asalnya pokja tersebut.

“Kami awalnya hanya mengetahui akan ada Revitalisasi pasar ciparay. Namun entah dari mana dibentuknya pokja, dengan dalih untuk memudahkan kordinasi aparat desa dengan para pedagang,” ungkapnya, Selasa (24/09/2024) malam.

Masus juga menyampaikan sebelum adanya pencabutan KWH listrik pasar, secara mendadak pihak pokja mengeluarkan surat edaran pembongkaran pasar di bagian belakang atau los Undia.

“Setelah itu, hari selasa pukul 18:00 terjadi pencabutan beberapa KWH listrik secara sepihak oleh pihak pokja, dengan dalih pedagang pasar harus menempati pasar sementara pada tanggal 25 September 2025,” ungkapnya.

Pencabutan kwh listrik tersebut, Menurut Marsus, tidak ada kesepakatan atau pemberitahuan kepada para pedagang Pasar dari pihak Pokja.

“Tidak cukup sampai disitu, di waktu yang bersamaan ada saksi mata, yang melihat adanya upaya pembongkaran ram kawat di lapak pedagang depan pasar,” ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, para pedagang pasar berdatangan menghampiri lokasi pembongkaran, untuk melihat dan mendengarkan penjelasan dari pihak Pokja

“Jelas ini adalah kejahatan berat yang tidak bisa di benarkan sama sekali yang dilakukan oleh pihak Desa Ciparay dan Pokja,” ungkap Marsus.

“Sekali lagi, para pedagang pasar ciparay tidak pernah ada perjanjian dengan pihak POKJA atau Desa ciparay sama sekali, terkait pemutusan KWH listrik,” imbuhnya.

Selain itu, Marsus juga membeberkan alasan para pedagang pasar ciparay menolak untuk di relokasi, di karenakan bangunan pasar masih sangat layak untuk di tempati.

Mengingat, para pedagang pasar ciparay, masih memiliki hak guna bangunan (HGB) sampai Tahun 2025.

Kemudian para pedagang pasar tidak sepakat membeli ruko pasar yang baru nanti dengan harga sebesar RP. 119.000.000.00 yang di ajukan oleh pihak Desa dan pihak swasta.

“Dengan kejadian ini. para pedagang pasar merasa kecewa atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Desa dan pokja secara sepihak. Apabila hal ini terulang kembali, kami para pedagang pasar mengutuk keras kepada pihak pihak yang memiliki kepentingan di revitalisasi pasar ciparay,” pungkasnya.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -