Sabtu, April 20, 2024

Pembalikan Nasib Ferdy Sambo yang Sungguh Drastis

Ragam, Jabarupdate: Nasib seorang Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Polri sangat baik. Ia menjadi polisi bintang dua termuda, usia 49 tahun.

Hanya saja, pembalikannya pun sangat cepat. Ia terjerat kasus pidana dengan ancaman hukuman mati. Dan saat ini menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Jenderal bintang dua ini namanya semakin muncul sejak adanya polemik dalam kasus penembakan Brigadir J.

Sambo yang lahir pada 19 Februari 1973 memiliki karier cemerlang. Masih 49 tahun ia sudah menjadi polisi bintang dua termuda di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Bapak dari tiga anak ini merupakan Lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol pada tahun 1994. Ia meniti karier bermula sebagai Perwira Pertama di Lemdiklat Polri Tahun 1994.

Di tahun 1995, Ferdy Sambo menjalani tugas Pamapta C Polres Jakarta Timur dan kemudian menjadi Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur di tahun 1997.

Pada tahun 2003, sambo dapat menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Termasuk menyelesaikan pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) di tahun 2008. Serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) pada tahun 2018.

Nasib cemerlang di Kepolisian membuat Ferdy Sambo memiliki banyak pengalaman di dalam bidang Reserse. Di tahun 2003 Ferdy Sambo menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, 2007 Ferdy Sambo ditunjuk sebagai Waka Polres Sumedang.

Selanjutnya, pada tahun 2010 Ferdy menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat.

Karier Sambo terus menanjak hingga tahun 2012 yang memegang amanat sebagai Kapolres Purbalingga.

Lalu, pada tahun 2015, Ferdy Sambo menempati posisi sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Sambo juga sempat menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV. Kemudian ia menjadi Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdum) Bareskrim Polri pada tahun 2016.

Di tahun 2019, nasib mujur berpihak pada Ferdy Sambo. Ia menduduki jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri hingga akhirnya, Sambo mendapat promosi jabatan menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada tahun 2020.

Pembalikan Karier Sambo

Namun, pada tanggal 18 Juli 2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Hal itu setelah adanya insiden penembakan di rumah dinas Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Karier gemilang di Institusi Polri kini harus rela ia lepaskan. Bahkan ia mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sebagai Tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Ia dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Sungguh pembalikan nasib yang sangat drastis.

Istri Ferdy Sambo

Dia menikah dengan perempuan keturunan Bali yang bernama Putri Candrawathi dan dikaruniai tiga orang anak yang berusia 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.

Putri Candrawathi ini merupakan dokter gigi. Ia anak dari seorang ayah perwira TNI bintang satu.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler