Jumat, Maret 29, 2024

Pemerintah Harus Balas Budi, Angkat Honorer Jadi ASN

Nasional, Jabarupdate: Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainudin Maliki menyebut Pemerintah berutang budi kepada tenaga honorer, sehingga seharusnya mereka diangkat jadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Menurut dia, para tenaga kerja honorer yang sudah mengabdi diberi hadiah dengan diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Zainuddin menyampaikan hal tersebut merespons wacana penghapusan honorer pada 2023 sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan Pemerintah itu mengatur bahwa mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Apabila ketentuan di peraturan itu tak diterapkan, maka mulai 28 November 2023 tenaga honorer harus dihapus atau ditiadakan.

Legislator PAN ini menyampaikan, persoalan honorer terutama guru sudah berlarut-larut. Kalau pemerintah berniat baik, tegas dia, seharusnya membalas budi para honorer dengan angkat mereka jadi ASN.

Pernyataan Zainuddin ini dikutip Jabarupdate dari JPNN pada Rabu (25/1/2023).

Ia mengungkapkan, Menteri Pendisikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pernah menjanjikan dengan mengangkat 1 juta guru.

Namun, janji tersebut sampai sekarang tidak pernah terwujud lantaran pemerintah daerah enggan memanfaatkan peluang tersebut karena gaji para guru yang diangkat ASN bakal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Permasalah di dunia pendidikan terutama honorer guru juga terkait dengan guru lulus passing grade (PG) jadi PPPK. Namun, ungkap dia, mereka yang lulus itu belum mendapatkan formasi sampai saat ini. 

Meskipun, lanjut dia, terkait dengan masalah itu, telah ada solusi yang sedang dijalankan dengan mengacu skala prioritas.

Angkat Honorer jadi ASN atau Kekurangan Pegawai

Prof Zainuddin menegaskan, apabila pemerintah mau menyetop honorer boleh-boleh saja, tetap ada konsekuensinya. Yakni, harus bisa memenuhi kekurangan pegawai di berbagai instansi pemerintah pusat maupun di daerah.

Dia menegaskan, masing-masing instansi Pemerintah itu kekurangan pegawai. Jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kekurangan guru 1 juta 50, coba diisi. Namun, sampai hari ini belum sampai 500 ribu.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu berani menyebut Pemerintah berutang budi kepada honorer karena selama ini kekosongan guru itu diisi oleh honorer. 

“Di saat pemerintah belum mampu mengisi guru ASN. Kekosongan itu diisi honorer. Dia (honorer) mengabdi. Namun dengan bayaran Rp 150 ribu, Rp 200 ribu. Bertahun-tahun,” ujar Zainuddin.

Ia menegaskan, jika pemerintah kukuh ingin menjalankan kebijakan penghapusan pegawai honorer, maka konsekuensinya pun harus terpenuhi juga.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler