Selasa, Juli 15, 2025

Pemilu Nasional-Lokal Terpisah: Komnas HAM Sebut Lebih Ramah Hak Asasi

Nasional, Jabarupdate: Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Langkah ini diapresiasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dinilai sebagai upaya mewujudkan pemilu yang lebih ramah terhadap hak asasi manusia (HAM).

Putusan ini dianggap progresif untuk mengurangi beban kerja petugas pemilu dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Pemilu Nasional-Lokal Terpisah Lindungi Petugas TPS

Menurut Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pemisahan pemilu nasional dan lokal akan meringankan beban kerja petugas tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/6/2025), Anis menjelaskan bahwa putusan MK ini mendukung pemenuhan hak hidup dan kesehatan petugas pemilu, sekaligus mencegah pengulangan pengalaman buruk pada pemilu sebelumnya.

Menurut Anis, dikutip dari ANTARA pada Senin (30/6/2025), Pemilu serentak 2019 dan 2024 dengan metode lima kotak menyebabkan tingginya angka kecelakaan kerja petugas TPS, termasuk yang meninggal dunia dan jatuh sakit.

Ia menambahkan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung hingga pagi hari berikutnya membebani petugas dengan waktu istirahat yang sangat terbatas.

Pemisahan pemilu nasional dan lokal dinilai akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih layak.

Ia menegaskan, beban kerja petugas TPS akan berkurang signifikan, waktu kerja lebih pendek. “Waktu istirahat lebih memadai,” tambah Anis.

Selain itu, tekanan psikis dari pendukung peserta pemilu dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis juga dapat diminimalkan.

Pemilu Terpisah Dorong Demokrasi yang Lebih Informatif

Selain melindungi petugas, pemilu nasional-lokal terpisah juga memberikan manfaat bagi pemilih.

Komnas HAM menilai desain ini memungkinkan pemilih fokus pada isu nasional saat pemilu DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden, serta isu kedaerahan saat pemilu DPRD dan kepala daerah.

“Dengan pemisahan ini, pemilih dapat mengakses informasi kepemiluan yang lebih baik, sehingga dapat memilih secara rasional tanpa terpengaruh sentimen SARA atau hoaks,” kata Anis.

Langkah ini dianggap mendukung pemilu yang lebih demokratis, dengan pemilih yang terinformasi dengan baik sebagai salah satu prasyarat utama.

Putusan MK: Respon terhadap Tragedi Pemilu 2019

Pada Kamis (26/6/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.

MK memutuskan bahwa pemilu lokal untuk anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah digelar 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan banyak petugas pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia akibat kompleksitas teknis penghitungan suara dan waktu rekapitulasi yang terbatas.

Selain itu, MK juga mencatat bahwa isu pembangunan daerah sering tenggelam di tengah isu nasional ketika pemilu digelar serentak.

“Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tersisih oleh isu nasional,” demikian bunyi pertimbangan MK.

Langkah Progresif Menuju Pemilu yang Lebih Manusiawi

Komnas HAM menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan langkah progresif untuk menciptakan pemilu nasional-lokal terpisah yang lebih ramah HAM.

Dengan mengurangi beban kerja petugas TPS dan memberikan informasi yang lebih terfokus kepada pemilih, pemisahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Anis menilai, putusan ini adalah representasi kehadiran negara dalam memenuhi hak hidup, kesehatan, dan pekerjaan yang layak bagi petugas pemilu, serta hak informasi bagi pemilih.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -