Kuningan, Jabarupdate: Pilkada tahun 2024 tinggal beberapa bulan lagi, dan tentunya kepentingan politik diberbagai unsur pun tidak bisa dilepaskan, termasuk ditubuh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengeluarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 800/KPTS.703-BKPSDM/2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Seluruh ASN maupun Non ASN yang melanggar netralitas ASN akan diberikan sanksi pelanggaran kode etik dan sanksi moral berupa penyataan tertulis dan terbuka serta hukuman disiplin dari yang sedang sampai berat.
Peringatan tersebut disampaikan Pj Bupati Kuningan DR. H. Rd.Iip Hidayat Iip dalam momen Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas, Senin (10 Juni 2024), di Lapangan Setda Kuningan, diikuti para ASN di lingkup Pemkab Kuningan.
“Pembentukan Tim Satgas yang terpenting adalah segera melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan netralitas ASN maupun Non ASN serta melaporkannya secara berkala. Terutama kepada perangkat daerah dan Camat yang telah melakukan Ikrar dan penandatanganan pakta Integritas saya minta laporannya,” tegas Iip.
Seperti diketahui, netralitas ASN tersebut merupakan kesepakatan Bersama Mempan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Teks Ikrar Netralitas ASN
Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilukada Tahun 2024 kami berikrar:
“Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun”.