Nasional, Jabarupdate: PPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan bagian dari badan ad hoc dalam rangkaian pemilu 2024. KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). KPPS terdiri dari tujuh orang, di mana satu di antaranya adalah ketua, sedangkan sisanya sebagai anggota.
Dalam pelaksanaan pemilu 2024 yang akan datang, KPPS memiliki enam tugas, yakni, mengumumkan daftar tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Honor yang berikan kepada KPPS berhasil ditingkatkan karena usaha yang dilakukan oleh KPU. Pada Pemilu tahun 2019, ketua KPPS mendapatkan honor Rp, 550.000, sedangkan anggota KPPS mendapatkan honor Rp, 500.000.
Kini, berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan yang dilansir dari laman kpu.go.id, ketua KPPS akan mendapatkan honor Rp, 1.200.00, dan anggota KPPS mendapatkan honor Rp, 1.100.000.
“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ucap Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, pada Senin, 8 Agustus 2022.
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaram KPPS Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 11-20 Desember 2023.
Berikut Syarat dan Ketentuan Mendaftar KPPS Pemilu 2024
-Warga negara Indonesia (WNI);
-Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
-Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.