Rabu, Maret 26, 2025

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Jakarta, Jabarupdate: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan kepada Harvey.

Selain itu, hakim memutuskan agar Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jumlah ini meningkat dari keputusan sebelumnya yang menetapkan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Hakim Teguh menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan membebankan uang pengganti Rp420 miliar kepada terdakwa.

Kerugian Negara Rp300 Triliun

Kasus ini terkait dengan pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk selama periode 2015–2022.

Dalam dakwaan, Harvey dinyatakan sebagai salah satu aktor utama yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Kerugian tersebut mencakup penyewaan alat pelogaman, pembayaran bijih timah dari tambang ilegal, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

Majelis hakim mengungkap bahwa Harvey berperan sebagai penghubung antara penambang ilegal dan perusahaan smelter ilegal.

Uang hasil korupsi tersebut, yang mencapai Rp420 miliar, dikumpulkan melalui perusahaan cangkang dan disalurkan kembali kepada Harvey.

Peran Helena Lim dan Terdakwa Lain

Selain Harvey Moeis, beberapa terdakwa lain dalam kasus ini juga menghadapi vonis. Helena Lim, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT), serta beberapa petinggi PT Timah Tbk, seperti Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Suparta, turut disidang.

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa keuntungan Rp420 miliar sepenuhnya dinikmati oleh Harvey.

Teguh menjelaskan, keuntungan yang diperoleh Helena Lim hanya sebesar Rp900 juta dari usaha money changer miliknya, tidak terkait langsung dengan uang hasil korupsi yang dikumpulkan Harvey Moeis.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Selain kerugian finansial, aktivitas tambang ilegal yang dikoordinasi Harvey juga menyebabkan kerusakan lingkungan parah.

Kerugian akibat kerusakan ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun, mencakup pencemaran tanah dan air di wilayah tambang.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -