Selasa, Desember 3, 2024

Pengolahan Limbah Medis Klinik, DPRKPLH Terima Audiensi Aliansi Ciamis Selatan

Ciamis, Jabarupdate: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis menerima kedatangan Aliansi Ciamis Selatan.

Kedatangan tersebut untuk melakukan audiensi terkait pengolahan limbah medis klinik di wilayah Ciamis Selatan.

Audiensi tersebut langsung diterima oleh Kepala DPRKPLH Ciamis, Okta Jabal Nugraha pada Selasa (14/05/2024) di Kantor DPRKPLH Ciamis.

Okta menuturkan bahwa pihaknya menerima kedatangan perwakilan dari Aliansi Ciamis Selatan untuk melakukan silaturahmi dan berdiskusi terkai pengolahan limbah sampah medis.

“Selain bersilaturahmi, rekan-rekan dari Aliansi Ciamis Selatan memberikan masukan kepada DPRKPLH Ciamis terkait tata cara pengolahan air limbah khususnya untuk kategori pelaku usaha klinik,” ungkapnya.

Kepala DPRKPLH kembali menuturkan terkait instalasi pengolahan air limbah cair klinik di wilayah Banjaranyar, Banjarsari, Purwadadi dan Lakbok sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, para pemilik klinik akan menyertakan surat pernyataan pengolahan limbah pada saat mengajukan pendirian klinik.

Untuk instalasi pengolahan limbah, Okta menuturkan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

“Instalasi pengolahan air limbah itu sesuai dengan PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Sedangkan untuk teknisnya, Okta menyampaikan aturannya sudah jelas tertera pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021.

“Bahwa setiap pelaku usaha, dengan beberapa level pelaku usaha termasuk dalam sisi usaha kesehatan itu ada kategorinya,” tutur Okta.

Jika merujuk pada aturan tersebut, Okta menjelaskan untuk klaster klinik memang tidak membutuhkan dokumen teknis yang berkaitan dengan UKK ataupun Amdal.

“Namun, pelaku usaha klinik cukup menyampaikan surat pernyataan pengelolaan limbah dan tersampaikan saat pengajuan berdirinya klinik,” jelas Okta.

Mengenai teknis perizinan akan ditindak lanjut ke DPMPTSP, sedangkan DPRKPLH akan mencoba mengkaji dari dokumen SPM.

Okta merasa senang karena telah kedatangan Aliansi Ciamis Selatan untuk berdiskusi mengenai pengolahan limbah.

“Alhamdullilah melalui pertemuan ini kita mendapat masukan untuk kinerja serta memberi masukan terkait pembinaan masyarakat dan edukasi terkait pengolahan limbah,” ungkapnya.

Nantinya, ketika turun ke lapangan ditemukan kesalahan, menurut Okta akan ditelaah untuk pemberian sanksi terhadap pengusaha Klinik.

Sementata itu, perwakilan dari Aliansi Ciamis Selatan, Roby Tamsil menyampaikan audiensi ini berdasar hasil temuan di lapangan dan keluhan dari masyarakat.

“Kita menyampaikan pada Dinas PRKPLH terkait Peraturan Teknis (Pertek) terutama klinik yang ada di wilayah Ciamis Selatan,” ujarnya.

Roby menyampaikan bahwa pihak DPRKPLH akan turun untuk mengecek ke lapangan, khususnya para pelaku usaha klinik yang berada di wilayah Ciamis Selatan.

“Dari hasil audiensi bersama DPRKPLH Ciamis akan mengecek secara keseluruhan dan membutuhkan waktu karena prosesnya tidak instan,” ujarnya.

Selain itu, Roby berharap para pelaku usaha klinik untuk mematuhi aturan yang ada, sehingga kedepannya tidak ada lagi pencemaran lingkungan.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -