Rabu, Februari 19, 2025

Penindakan Pelanggaran APK Masih Mandek, Wakil Ketua DPRD Kirim ‘Surat Cinta’ ke Satpol PP

Ciamis, Jabarupdate: Ketidakpatuhan terhadap aturan kampanye yang dilakukan para peserta Pemilu 2024 menjadi sorotan di Kabupaten Ciamis, bahwa sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih dipasang di area terlarang.

Pemasangan APK di tempat-tempat terlarang itu menimbulkan pertanyaan tentang penegakan aturan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis Sopwan Ismail, turut angkat bicara. Ia mendesak Satpol PP untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemasangan APK yang tak beraturan itu.

Sopwan menyoroti besarnya jumlah pelanggaran pemasangan APK yang merugikan ketertiban dan keindahan lingkungan setempat.

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan seharusnya menjadi pedoman Satpol PP bergerak membereskan APK tak beraturan.

Ia mengaku, sebelumnya telah berkomunikasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ciamis Uga Yugaswara.

Dalam komunikasi tersebut, Sopwan mengungkapkan keprihatinannya terhadap jumlah pelanggaran yang signifikan terkait pemasangan APK.

Kemudian, lanjut Politisi Demokrat ini, Kasatpol PP Ciamis merespons dengan janji untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, ungkapnya, janji Kasatpol PP Ciamis untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut belum juga terealisasi.

Sopwan pun menyampaikan keprihatinannya melalui surat untuk mendesak Lembaga Penegak Peraturan Daerah itu untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakkan Perda yang dimaksud.

“Surat ini saya buat sebagai komitmen saya mendesak Lembaga Penegak Peraturan Daerah untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakkan Perda,” kata Sopwan, kemarin.

Bahkan, atas ketidakpuasan terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Ciamis, Sopwan mengatakan bahwa dengan terpaksa, ia akan melaporkan masalah ini ke Ombudsman.

Dalam suratnya itu, ia menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:

1. Pol PP melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perda K3 di banyak tempat di seluruh Kabupaten Ciamis.

2. Pol PP diketahui beberapa waktu ke belakang melakukan penertiban, tapi terkesan ‘Pilih Tebang’ karena tidak semua Alat Peraga Kampanye ditertibkan.

3. Atas kondisi tersebut, dengan terpaksa saya akan Lapor Ombudsman atas buruknya kinerja pelayanan publik yang dilakukan Pol PP Kabupaten Ciamis.

“Demikian ‘Surat Ciinta’ ini disampaikan sebagai bentuk tanggungjawab politik dan moral atas penyelenggaraan pemerintahanan khususnya penegakan Perda K3,” tegas Sopwan.

Jabarupdate telah berupaya untuk mengonfirmasi permasalahan ini ke Kasatpol PP Ciamis melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Namun, sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi yang diterima dari pihak Satpol PP.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -