Nasional, Jabarupdate: Masyarakat perlu mengetahui bahwa ada peraturan baru yang mengatur terkait dengan nama yang tak boleh hanya satu suku kata.
Dalam peraturan itu, nama dalam pencatatan dokumen kependudukan saat ini, minimal terdiri dari dua suku kata.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Kependudukan.
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 11 April 2022.
Di dalam peraturan terbaru itu baik pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga (KK) maupun E-KTP kini tidak boleh ada singkatan.
Selain itu nama masyarakat pun wajib memiliki nama minimal dua kata. Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Pada Dokumen Kependudukan.
Permendagri yang terdiri dari sembilan pasal ini telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jendral Peraturan Perundang-Undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pada pasal 5 ayat 3 poin a mencakup tentang tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga dilarang untuk disingkat.
Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
Bukan hanya itu didalam pencatatan data kependudukan juga tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan maupun gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Adapun dokumen-dokumen yang di tujukan untuk Pasal 3 meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, e-KTP surat keterangan kependudukan, dan juga akta pencatatan sipil.
Di dalam ketentuan terdapat pada Pasal 4 ayat 2, di mana Permendagri tersebut mengatur mengenai tatacara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Aturan tersebut yakni, mudah untuk dibaca dan dipahami, tidak mengandung unsur multitafsir, juga tidak memberikan makna negatif. Selain itu, jumlah huruf maksimal adalah 60 yang termasuk spasi. Dan jumlah kata minimal adalah dua suku kata.
Sementara itu, nama marga, famili atau nama lain merupakan bagian dari satu kesatuan dengan nama.
Di dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 juga mengatur mengenai ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Adapun syarat untuk perubahan nama atau perbaikan nama wajib melalui proses penetapan dari Pengadilan Negeri. Hal itu tertuang dalam Pasal 4 ayat 4.