Senin, September 16, 2024

Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Nandi: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Bullying

Nasional, Jabarupdate: Kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMP di Kabupaten Cilacap telah mencapai sorotan publik setelah viral di

Dalam menanggapi insiden tersebut, Ketua Forum Pelajar Sadar Hukum (FPSH) Provinsi Jawa Barat, Nandi bersuara dengan tegas. Ia mengatakan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku bullying.

Dia menilai, tindakan bullying adalah perilaku tercela yang merugikan korban secara fisik maupun psikologis.

Nandi menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku guna memberikan keadilan korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.

“Bullying merupakan tindakan tercela. Ini tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat kita. Semua pihak harus bersama-sama menghentikan siklus kekerasan ini,” ujar dia melalui keterangannya, baru-baru ini.

Peristiwa perundungan itu mencuat ketika video pendek yang memperlihatkan seorang siswa SMP Cilacap mendapatkan kekerasan dari teman sebayanya. Video tersebit menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Di dalam video itu terlihat, seorang siswa menjadi korban perlakuan kasar oleh sejumlah siswa lainnya.

Kini, Polisi telah berhasil mengamankan pelaku dan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nandi menyampaikan bahwa tindakan kekerasan yang terlihat dalam video tersebut jelas merupakan pelanggaran berat.

“Pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kebebasan individu. Bullying dan penganiayaan merupakan tindakan yang tak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan maupun masyarakat secara umum,” tegas dia.

Ia meminta supaya aparat penegak hukum dapat memproses para pelaku perundingan soswa SMP di Cilacal itu dengan tegas

“Ketegasan huki. harus diterapkan terhadap pelaku bullying, supaya memberikan keadilan dan memberikan perlindungan kepada korban,” kata dia.

Nandi menjelaskan, perundungan dan penganiayaan adalah bentuk kekerasan yang serius. Perilaku seperti ini harus diberantas dengan tegas.

Menurutnya bahwa bullying terjadi ketika seseorang secara sistematis dan berulang kali melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, atau penghinaan terhadap orang lain yang lebih lemah secara fisik maupun mental.

Sementara itu, penganiayaan adalah tindakan fisik. Atau bentuk kekerasan lainnya. Ini dilakukan dengan tujuan menyakiti atau menyebabkan rasa sakit pada korban.

Ia meminta semua pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat, berperan aktif dalam memberantas perundungan dan penganiayaan.

Dia menegaskan, pendidikan tentang pentingnya rasa empati, toleransi, dan menghormati perbedaan juga harus ditanamkan sejak dini.

“Selain itu, perlu penegakan hukum yang tegas. Terhadap pelaku perundungan. Ini penting. Guna memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa terulang di masa depan,” tegas dia.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -