Senin, Oktober 7, 2024

Pilgub Jabar 2024, Bawaslu Temukan Dokumen Paslon Belum Valid

Editor:Ujang Nana

JAWA BARAT, Jabarupdate: Bawaslu Provinsi Jawa Barat menemukan sejumlah dokumen administrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang belum valid.

Komisioner Kordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengawasan pada penelitian administrasi paslon Pilgub Jabar.

“Dari Hasil pencermatan selama proses penelitian administrasi. Bawaslu Jabar mencatat ada beberapa dokumen yang belum lengkap dari empat pasangan calon,” ungkapnya, Selasa (10/09/2024).

Pria asal Depok ini menjelaskan, untuk pasangan calon Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan sudah memenuhi dokumen administrasi yang sudah valid.

“Diantaranya Surat pemberitahuan pengunduran diri dari partai politik dan Fotokopi ijazah. Namun ada dokumen yang tidak valid yaitu Pencantuman gelar keagamaan atau adat,” imbuhnya.

Kemudian untuk pasangan calon Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja dokumen yang sudah valid yaitu Keputusan pengadilan mengenai perubahan nama. Namun surat pernyataan calon belum valid.

Selanjutnya, untuk pasangan calon Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Dwinatarina ditemukan terdapat Dokumen yang sudah Valid yaitu Surat pengajuan pengunduran diri.

“Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses, dan Fotokopi ijazah. untuk Dokumen yang Tidak Valid yaitu Tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan Perbedaan nama di STTB dan KTP,” jelasnya.

Sementara, untuk pasangan yang terakhir yaitu Ahmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie terdapat Dokumen yang Valid, yaitu Surat pengajuan pengunduran diri, Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses.

Serta Surat pemberitahuan dari partai politik. sementara Dokumen yang Tidak Valid yaitu Surat penyetaraan ijazah luar
negeri.

“Dalam hal diatas selanjutnya akan ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan cagub dan cawagub Jabar pada 15 – 18 september 2024,” ujarnya.

Mumu juga menjelaskan, apabila terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pernyataan pasangan calon.

Setelah itu, akan dilakukan klarifikasi pada tanggal 15 – 21 september 2024.

“Artinya data pasangan calon sudah memiliki data pembanding dari hasil analisa pemetaan persyaratan calon,” pungkasnya.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -