Jumat, Mei 3, 2024

Politik Uang dan Pemilu, Bawaslu Ciamis Ingatkan untuk Ikuti Aturan

Ciamis, Jabarupdate: Politik uang menjadi salah satu dari lima kasus dalam isu kerawanan pada Pemilihan Umum. Praktiknya disusun secara terstruktur dan sistematis hingga sampai ke tangan pemilih.

Politik uang atau yang sering dikenal dengan istilah ‘Serangan Fajar’ menjadi momok menakutkan dalam pesta demokrasi di Indonesia. Perilaku praktik korupsi seperti ini kian masif dalam dua pemilu terakhir

Praktik ini merupakan ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia. Untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga terkait, partai politik, dan masyarakat untuk mengatasi dan mencegah praktik ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin saat Apel Siaga Bawaslu Ciamis pada Sabtu (10/02/2024) di halaman gedung KH. Irfan Hielmy Komplek Islamic Center Ciamis.

Menurut Jajang politik uang tidak hanya memengaruhi integritas pemilihan, tetapi juga merusak proses demokrasi secara keseluruhan.

“Pemilu seharusnya menjadi ajang di mana warga negara dapat memilih pemimpin mereka berdasarkan visi, misi, dan program kerja, bukan berdasarkan uang atau imbalan lainnya,” ungkapnya.

Untuk memerangi praktik tersebut, Jajang menuturkan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik di Kabupaten Ciamis agar mewujudkan pemilu yang bersih dan damai.

“Kita ingatkan berapa berharganya satu suara dalam pemilihan umum, dan kita selalu mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran dalam pemilu,” kata dia.

Pada praktiknya banyak sekali jenisnya, menurut Jajang pemberian sembako dan imbalan lainnya juga termasuk pada politik uang.

Jajang juga menuturkan terkait sanksi bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang dapat dijerat dengan pasal 492 & 523 undang-undang (UU) no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, sanksi yang didapat jika melanggar saat masa tenang adalah pidana penjara hingga empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.

“Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkapnya.

Jajang juga mengajak kepada masyarakat dan kepada pihak lain untuk bersama-sama mewujudkan pemilu 2024 yang adil, bersih, dan damai.

“Setidaknya kita harus bisa meminimalisir terjadinya politik uang dengan di mulai dari diri sendiri,” ungkapnya.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler