Senin, Oktober 7, 2024

Polres Indramayu Kembali Amankan 24 gram Sabu Dan 2 Kilogram Ganja Kering

Editor:Hasby Agni

Indramayu, Jabarupdate: Polda Jabar Polres Indramayu mengeluarkan siaran pers yang mengungkap 10 kasus narkoba yang dilakukan Tim Resnarkoba Indramayu sejak Januari hingga awal Februari 2024.

Dari keterbukaan ini, total ada 10 kasus yang berhasil diselesaikan dengan melibatkan 10 orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini melibatkan narkoba jenis sabu, tersangka berjenis kelamin laki-laki berjumlah tiga orang, dimana satu tersangka laki-laki menyalahgunakan narkoba jenis ganja kering dan enam tersangka menyalahgunakan obat keras tertentu.

“Semua tersangka yang ditangkap merupakan pihak yang berperan sebagai pengedar narkoba,” ucap Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar saat di wawancarai awak media, Selasa (6 Februari 2024).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain sabu seberat 24,28 gram, ganja kering 2 kilogram, dan obat keras tertentu seperti tramadol hidroklorida 2.019 butir, hexymer 3.592 butir, dan trihex 45 butir dengan total 5.665 butir.

Adapun, sejumlah peralatan komunikasi, telepon seluler, dan sejumlah uang tunai juga disita.

Kapolres Indramayu mengatakan, sepanjang sejarah Polres Indramayu, ini merupakan jumlah barang bukti terbesar yang pernah terungkap dalam kasus peredaran ganja.

Tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di sembilan kecamatan antara lain Arahan, Jatibarang, Widasari, Indramayu, Kedokanbunder, Gabuswetan, Anjatan, Sukra, dan Sliyeg.

“Modus tersangka dalam mengedarkan narkoba di wilayah Indramayu bervariasi, mulai dari transaksi tatap muka langsung, komunikasi melalui media sosial dengan memberikan koordinat lokasi, pengiriman melalui jasa kurir, hingga pengiriman melalui jasa kurir,” jelas AKBP M. Fahri Siregar didampingi AKP Otong Jubaedi, Kasat Narkoba Polres Indramayu dan AKP Saefullah, Kabid Humas Polres Indramayu.

Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 11 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda 800 juta hingga 10 miliar. Tutupnya.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -