SUBANG, Jabarupdate: Polres Subang menggrebek sejumlah lokasi penjualan petasan, untuk melakukan penyitaan terhadap petasan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Diketahui, Operasi penyitaan ini dilakukan Satreskrim Polres Subang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana ke sejumlah titik di wilayah Kabupaten Subang pada Kamis (20/12/2024).
Penyitaan dilakukan untuk mencegah maraknya penggunaan petasan di malam tahun baru.
“Kita melakukan penyitaan ini sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi gangguan keamanan akibat penggunaan petasan,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.
Ariek mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan petasan berbagai macam jenis. Petasan itu diedarkan tanpa izin resmi dan tidak sesuai standar.
Ariek menambahkan operasi cipta kondisi ini dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk pasar tradisional, toko kelontong, serta area yang kerap dijadikan tempat penjualan petasan tanpa izin resmi dan tidak sesuai standar.
“Kami berhasil mengamankan ribuan petasan dari berbagai jenis yang dijual tanpa izin. Hal ini sesuai dengan komitmen kami untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan di malam tahun baru. Sebab, kata Ariek, selain mengganggu kondusifitas, menyalakan petasan dapat menimbulkan marabahaya.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Sebagai alternatif, masyarakat disarankan merayakan akhir tahun dengan kegiatan positif dan aman,” katanya
Ariek juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan atau pembuatan petasan tanpa izin dan tidak sesuai standar.
“Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, kami optimis bisa menciptakan situasi yang kondusif, sehingga semua warga dapat merayakan pergantian tahun dengan penuh suka cita tanpa ancaman bahaya,” pungkasnya.