Senin, September 16, 2024

Polusi Udara Semakin Memburuk,  Apa yang Dilakukan Pemerintah DKI Jakarta?

NASIONAL, Jabarupdate: Dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Sekda Provinsi DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pengurangan polusi udara yang sedang terjadi.

Menurut Joko, partisipasi masyarakat dalam upaya pengurangan polusi udara dapat berupa hemat energi, pola hidup sehat, dan berperilaku bijak dalam menggunakan alat transportasi.

Pola hidup sehat seperti jalan kaki dan menanam pohon akan membantu menyegarkan kembali lingkungan yang penuh polusi. Selain itu, pola hidup sehat juga mampu menambah daya tahan tubuh saat muncul berbagai macam sumber penyakit dari polusi udara. Namun, polusi udara tidak akan hilang dengan cepat jika hanya dicegah dengan penerapan pola hidup sehat.

Dengan demikian, Sekda DKI jakarta itu mengingatkan masyarakat untuk mematikan alat elektronik dan aliran air ketika tidak digunakan. Hal tersebut dilakukan untuk penghematan energi yang nantinya akan mengurangi polusi udara dari industri-industri berskala besar.

Tak hanya itu, dalam hal mobilitas, masyarakat diharuskan untuk memakai transportasi publik. Kalaupun ada orang yang ingin menggunakan kendaraan pribadi, seyogianya orang tersebut melakukan uji emisi terlebih dahulu.

Selain masyarakat, Pemerintah DKI Jakarta juga mengimbau perangkat daerahnya untuk turut bekerja sama dalam upaya pengurangan polusi udara.

Bahkan, lembaga negara seperti KPAI pun diajak bekerja sama dalam upaya ini. Bersama KPAI, Pemerintah DKI Jakarta melakukan skrining kesehatan, sosialisasi, dan edukasi polusi udara.

Pemerintah DKI Jakarta juga membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara. Juru bicara Ani Ruspitawati memaparkan pencegahan yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta. Pencegahan tersebut meliputi pencegahan jangka pendek, menengah, dan panjang.

Beberapa pencegahan tersebut yakni sanksi perusahaan penyimpanan dan pergudangan batu bara yang belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan hidup, kewajiban uji emisi yang berbentuk tilang bayar, dan mengimbau pelaku usaha skala besar untuk melakukan penghijauan.

Dalam penanganan kesehatan masyarajat terdampak polusi udara, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyediakan 44 puskesmas kecamatan dan 31 RSUD yang siap sedia 24 jam. Bahkan, puskesmas kecamatan juga telah menyediakan poli infeksi saluran pernafasan akut.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -