Nasional, Jabarupdate: Dilansir dari CNN Indonesia, I Nyoman Gede Antara Rektor Universitas Udayana diduga melakukan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Tahun 2018-2022.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.
Adapun, I Ketut Budiartawan (IKB), I Made Yusnantara (IMY), dan Nyoman Putra Sastra (NPS) ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan,” ucap Putu Agus Eka Sabana Putra, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali pada Senin (9/10/2023).
Eka Sabana mengatakan, sebelum dibawa ke Lapas Kerobokan Badung, Bali. Ketiga tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatanya untuk bisa di tempatkan di rumah tahanan.
Dengan melakukan penahanan tersebut untuk mempermudah proses penyelidikan dan pemeriksaan.
“Akan mempermudah dalam penyelidikan perkara,” ungkapnya.
Akhirnya, Kejaksaan Tinggi Bali menjadikan I Nyoman Gede Antar sebagai tersangka, terkait aksi korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun pelajaran 2018-2022.
Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan dan penyelidikan, penetapan itu ditetapkan oleh Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
“Berkat bukti kuat, berupa ahli, saksi-saksi, serta surat yang ada. Penyidik menangkap lagi satu orang terlibat dalam kasus tersebut, ia adalah Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara pada 8 Maret 2023,” katanya.
Diduga Rektor Universitas Udayana telah merugikan uang negara sebesar 400 miliar, PN Denpasar memerintahkan Kejati Bali untuk terus menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas.
Tim kuasa hukum tersangka meminta permohonan kepada majelis hakim, namun ditolak mentah-mentah.