Minggu, Desember 8, 2024

Resmi, Kapolri Mengumumkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Nasional, Jabarupdate: Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Penyampaian tersangka baru ini Kapolri lakukan pada Selasa (9/8/2022) sore, di Mabes Polri.

Dalam keterangan Kapolri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo resmi sebagai tersangka penembakan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan Brigadir J.

Namun kapolri masih belum bisa mengungkapkan motif dari Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

“Untuk motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman. Yang pasti adalah ini menjadi sebuah pemicu utama untuk apa kesimpulannya nanti tim yang saat ini sedang terus bekerja,” ungkap Listiyo dalam jumpa persnya.

Dalam konferensi pers itu juga Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo alias FS telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Timsus telah menetapkan bahwa saudara FS merupakan tersangka,” ucap Kapolri.

Selain itu Listiyo pun mengumumkan adanya 11 perwira tinggi dan menengah yang telah ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Selanjutnya, mereka akan dimintai keterangan.

“Kami telah melakukan penempatan khusus bagi empat personel tambahan menjadi 11 personel Polri. Yang mana mereka terdiri dari satu orang dengan pangkat Irjen, dua orang bintang Brigjen, tiga orang Kombes. Ada juga tiga orang AKBP, satu Kompol dan satu AKP,” tegas Listiyo.

Dari pemaparan dia, bahwa hasil yang timsus temukan tidak ada fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal.

Kapolri mengungkapkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo.

“Timsus tidak menemukan adanya peristiwa tembak menembak. Namun menemukan fakta bahwa sebenarnya yakni Bharada E diperintahkan oleh FS untuk menembak Brigadir J. Hingga akhirnya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia. Hal ini diungkapkan oleh saudara E setelah mengajukan JC. Sehingga membuat kasus ini semakin terang,” jelas Kapolri.

Kapolri juga menjelaskan bahwa pihaknya menemukan hambatan ketika dalam proses pendalaman dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Seperti hilangnya CCTV dan juga hal lainnya. Hingga mengakibatkan munculnya dugaan ada hal yang ditutup-tutupi.

Adapun Pasal yang dikenakan kepada FS adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 Jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -