Sabtu, April 20, 2024

RKUHP, Hina Pemerintah akan Dibui Hingga 4 Tahun

Nasional, Jabarupdate: Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hina Pemerintah akan dibui hingga 4 tahun lamanya.

Di sini terlihat, semakin tegas dalam menindak orang-orang yang melakukan penghinaan terhadap Lembaga Eksekutif.

RKUHP akan disahkan oleh pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam waktu yang dekat.

Menurut informasi yang beredar bahwa Pemerintah dan DPR RI berencana mengesahkan RKUHP ini pada bulan Juli 2022 mendatang.

Salah satu pasal yang terdapat di dalam RKUHP ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat, lantaran berisi ancaman pidana bagi masyarakat yang menghina pemerintah.

Berdasarkan salinan dari RKUHP yang didapatkan dari situs Reformasi KUHP, Kamis 16 Juni 2022 aturan tentang hukuman pada penghina Pemerintsh itu tertuang di dalam Pasal 240.

Bunyinya: Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan penjelasan mengenai ‘keonaran’ yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagaimana berikut:

“yang dimaksud dengan ‘keonaran’. Adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis). Yang menimbulkan keributan, kerusuhan kekacauan, dan huru-hara”.

Tidak hanya sampai di situ saja, hukuman bagi orang yang hina pemerintah akan dinaikan apabila tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.

Nantinya, jika menghina pemerintah akan dipenjara 4 tahun, bila penghinaannya tersebut dilakukan melalui media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh khalayak umum.

Hal tersebut diatur dalam pasal 241 yang berisi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebar luaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui oleh umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sejumlah anggota DPR RI berharap agar RKUHP ini bisa untuk segera disahkan sebagai peraturan.

Menurut anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, RKUHP ini sudah sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Selain itu politisi yang berasal dari fraksi PDIP ini meyakini dengan adanya Rancangan Undamg-Undang tersebut, semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir.

Ia juga menambahkan bahwa RUU ini telah taat terhadap asas maupun menjadi instrumen yang baik di mata hukum.

Namun pandangan dari Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu beda lagi. Ia menerangkan, pasal itu adalah warisan pemerintah kolonial. Dikenal dengan Haatzaai Artikelen.

Ia menegaskan, Pasal itu juga berasal dari British Penal Code. Kala itu, diadopsi oleh pemerintah kolonial Belanda lantaran dianggap tepat untuk diberlakukan kepada warga yang dijajahnya.

Menurut dia, dengan kondisi Indonesia saat ini, yang sudah merupakan negara merdeka dan bebas dari penjajah, namun pasal tersebut masih saja dipertahankan.

Erasmus menegaskan, sudah sepatutnya pasal kolonial itu tidak perlu ada. Karena sudah tidak sesuai lagi dengan negara demokratis yang merdeka.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler