Sabtu, September 14, 2024

Selebritas dan Komika Protes Bersama Massa di Depan DPR, Tolak Revisi UU Pilkada

Nasional, Jabarupdate: Ribuan massa berkumpul di depan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8) dalam aksi demonstrasi bertajuk “Darurat Indonesia.”

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang kontroversi dinilai merugikan demokrasi.

Sejumlah selebritas dan komika Tanah Air turut hadir, memperkuat suara rakyat yang menolak perubahan undang-undang tersebut.

Di antara para tokoh yang hadir, terlihat komika ternama seperti Cing Abdel alias Abdel Achrian, Abdur Arsyad, Bintang Emon, Mamat Alkatiri, Yudha Keling alias Yudha Ramadhan, Adjis Doa Ibu, Ebel Cobra, dan Arie Kriting.

Mereka tidak hanya berbaur dengan massa di depan Gedung DPR, tetapi juga aktif menyampaikan orasi dari atas mobil komando, menyerukan penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang dianggap melemahkan demokrasi di Indonesia.

Adjis Doa Ibu, dalam orasinya, menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan rakyat. Menurutnya, semua warga bertanggung jawab menjaga demokrasi agar tidak hanya menjadi milik segelintir orang.

“Rakyat berhak menentukan pemimpinnya tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujarnya dengan lantang.

Aktor kawakan Reza Rahardian juga tampak di antara kerumunan massa. Dalam orasinya, Reza menekankan bahwa negara ini bukan milik keluarga tertentu, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.

“Ini negara bukan milik keluarga. Demokrasi harus dijaga, jangan sampai kita mundur ke masa lalu,” tegasnya.

Keikutsertaan para selebritas dan komika ini mendapat apresiasi dari massa yang hadir. Kehadiran mereka dianggap sebagai simbol perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan umum.

Aksi ini juga ramai dibicarakan di media sosial dengan tagar #KawalPutusanMK dan #DaruratIndonesia yang menjadi trending topic sejak Rabu (21/8/2024).

Protes ini dipicu oleh keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengesahkan Revisi UU Pilkada kurang dari tujuh jam, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Poin yang menjadi sorotan adalah perubahan syarat ambang batas pencalonan yang dinilai merugikan partai-partai kecil dan independen.

Swlain itu terkait dengan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang ada di pasal 7. Baleg DPR RI memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK, maka, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Banyak akademisi yang menilai bahwa gerakan ini tidak hanya menggugah kesadaran politik masyarakat, tetapi juga menegaskan bahwa demokrasi di Indonesia masih hidup dan diperjuangkan oleh banyak pihak.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -