Kota Bandung, Jabarupdate: Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung, menangkap dua orang perempuan merupakan ibu dan anak, yang diduga pengedar/bandar ekstasi serta sabu. Sebagaimana diketahui kedua perempuan tersebut berinisial TMC (40) dan WD (67).
Kombes Pol Budi Sartono. S. I. K. M. Si, M. Han, menerangkan, bahwa pihaknya kedapatan ribuan pil ekstasi dari pelaku. Adapun, polisi mengamankan belasan paket sabu siap di edarkan.
“Kami mengamankan barang bukti sebanyak 1002 pil ekstasi dan 11 paket kecil sabu siap edar,” ungkap Budi pada Kamis (19/10/2023).
Budi menjelaskan, berawal dari pelaku TMC yang ditangkap Polisi, di wilayah Lengkong, Kota Bandung. Saat ditangkap tersangka Tengah membawa paket sabu.
Hal tersebut membuat Polisi mengamankan pelaku dan menindak lanjuti untuk melakukan pemeriksaan ke rumah pelaku, di wilayah Margaasih, Kab. Bandung, terlihat sang ibu berinisial WD sedang berada di rumahnya.
Tanpa basa-basi Polisi pun langsung memeriksa seluruh barang yang ada di rumahnya. Dan menemukanlah ribuan pil ekstasi. Anak dan Ibu tidak bisa berbuat apa-apa dan mengakuinya bahwa barang tersebut milik mereka. Polisi juga menemukan 11 paket sabu, dengan berat 35 gram.
“Mereka sudah mengakui sejak kami menggeledah rumahnya. Barang tersebut berasal dari anak satunya lagi yang masih dalam pencarian (DPO),” ujarya.
Budi mengatakan, penjualan barang tersebut mereka lakukan sangat cerdik, dengan membubukan terlebih dahulu pilnya kemudian dijual kembali.
Kemudian mereka menjualnya dalam bentuk kapsul yang sudah di siapkan sebelumnya.
“Baru diedarkan, setelah pengemasan di kapsul. Penjualannya di arahkan oleh anak satunya yang masih dalam pencarian (DPO),” ucapnya.
Adapun keduanya, menjual ekstasi dan sabu, sejak bulan Agustus 2023. Saat ini keduanya pun tengah berada di ruang tahanan Polrestabes Bandung. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 112, pasal 114, pasal 132 dan UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.