Minggu, Oktober 6, 2024

Sosok Bharada E, Ajudan Termuda yang Pernah Mengawal Irjen

Ragam, Jabarupdate: Sosok Bharada E menjadi perbincangan setelah munculnya kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Siapa Bharada E?

Bharada (Bhayangkara Dua) adalah pangkat yang berada dalam Golongan Tamtama Polri. Sebagai prajurit yang golonyannya dikatakan paling bawah.

Hal ini menuntut mereka, anggota Polisi berpangkat Bharada harus turut dan patuh terhadap perintah dari atasannya.

Bharada E yang merupakan tersangka pertama dalam kasus meninggalnya Brigadir J. Dia memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Eliezer merupakan anggota Polisi dari korps Brimob hingga saat sebelum dirinya dinyatakan tersangka ia pernah bertugas sebagai Aide de Camp (Adc) atau asisten pribadi dari Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo.

Mengutip Pikiran Rakyat, Bharada E lahir dan besar di Manado, Sulawesi Utara pada tahun 1998, ia merupakan sosok ajudan termuda yang pernah mengawal sang jnederal bintang dua.

Bharada E menempu pendidikan di pusat Pendidikan Brimob, Watukosek, Jawa Timur dan lulus pada tahun 2019.

Usai lulus dari pendidikan Brimob, Bharada E langsung bertugas di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Di sana ia memulai sejumlah penugasan.

Pada tahun 2020, Bharada E kemudian mendapat tugas ke Papua sebagai anggota Brimob Nusantara. Lalu, ia juga pernah bertugas di Poso, Sulawesi Tengah pada akhir tahun 2020.

Memasuki 2021, Eliezer kembali mendapat tugas di Mako Brimob. Pada tahun 2022 ia ditarik menjadi Ajudan dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

Nahasnya, setelah ia menjadi ajudan dari Ferdy Sambo sang prajurit ini harus berurusan dengan kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo yang lainnya, Brigadir J.

Bahkan, Eliezer menjadi tersangka penembak Brigadir J atau dalam artian lain dia adalah diduga sebagai eksekutor dari kasus tersebut.

Sosok Bharada E Menjadi Tersangka

Penetapan Bharada E sebagai tersangka pada 4 Agustus 2022. Ia dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain sebangai tersangka, sosok Bharada E ini adalah saksi kunci dari kasus kematian Brigadir J. Setelah Eliezer menyatakan bersedia untuk melakukan Justice Colaboration (JC).

Dari pengakuan barunya yang merupakan tulisan tangan dan kemudian dikonfersikan ke BAP menjelaskan secara jelas dan detail mengenai kronologis dari kejadian penembakan tersebut.

Bharada E yang mengaku mendapat perintah dari atasannya yakni, Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir J.

Namun, hingga kini belum diketahui apa motif yang melatar belakangi Irjen Pol Ferdy Sambo tega merenggut nyawa dari ajudannya sendiri.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -