Nasional, Jabarupdate: Sejak 2009 ada aturan yang menyatakan bahwa apabila Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK mati selama dua tahun berturut-turut maka sudah tidak bisa lagi diregistrasi ulang.
Dengan ini, maka kendaraan tersebut tidak bisa lagi digunakan di jalan raya. Lantaran surat-suratnya sudah tidak bisa diurus kembali atau dalam kata lain kendaraan tersebut sudah menjadi ‘bodong’.
Ketentuan tersebut ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 74 Ayat 1 menjelaskan tentang dua cara mengenai penghapusan data kendaraan yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat yang berwenang soal registrasi kendaraan yakni, pihak kepolisian.
Kemudian Pasal 74 Ayat 3 juga menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus maka sudah tidak bisa untuk diregistrasi kembali.
Sehingga, pihak kepolisian dapat menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan, pertama kendaraan tersebut rusak berat. Sementara yang kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang yang jangka waktunya maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis atau mati.
Aturan ini sejatinya sudah ada sejak tahun 2009. Namun, di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) ingin memulai menerapkannya pada saat ini.
Hal tersebut karena beberapa faktor. Salah satu alasannya adalah dari potensi penerimaan pajak yang mencapai lebih dari Rp100 Triliun.
Panji, selaku perwakilan dari Humas Jasa Raharja yang mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan kalkulasi dari proyeksi 40 juta kendaraan. Atau sebesar 39% dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun, kata dia, aturan itu masih berlaku karena pihaknya menyosialisasikan kepada masyarakat. “Saat ini masih dalam tahap sosilaisasi kepada masyarakat,” ucap Panji.
Sementara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera akan mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK kendaraan yang pajaknya sudah mati selama dua tahun berturut-turut.
“Kita ingin secepatnya untuk mengimplementasikan. Sebab aturan ini sudah sejah 2009 ada di undang-undang,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Firman juga menjelaskan, apabila aturan tersebut sudah mulai diterapkan maka kendaraan yang pajaknya sudah mati selama dua tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
Menurut dia, aturan tersebut mesti diberlakukan. Hal itu untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak. Serta agar memudahkan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.