Sabtu, April 20, 2024

Surya Paloh Angkat Bicara setelah Menkominfo Diringkus Kejagung

NASIONAL, Jabarupdate: Johnny G Plate selaku Menkominfo ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Korupsi Bakti Kominfo.

Kasus korupsi yang dilakukan oleh Sekjen Nasdem ini disinyalir oleh Surya Paloh adanya intervensi kuasaan dan politik Istana.

Ketua umum Partai Nasdem tersebut mengungkapkan bahwa partainya akan menghormati proses hukum yang diberikan kepada Johnny.

“Kami akan menghormati proses hukum. Tetapi sulit untuk mengungkapkan tidak benar jika proses hukum ini tidak ada intervensi kekuasaan dan politik,” ungkap Paloh.

Ia sempat menyinggung tentang hukum alam dan menambahkan bahwa dugaan tersebut berasal dari perasannya.

“Ini hanya dugaan saya dan belum tentu benar. Tetapi kalau pun benar terjadi, biarlah hukum alam yang akan dihadapkan,” tambah Ketum Nasdem, Nasdem Tower, Jakpus, Rabu (17/5).

Surya Paloh menjelaskan bahwa dirinya merasa terpukul atas penangkapan yang dilakukan kepada Johnny.

Ia melanjutkan, partai Nasdem adalah partai yang senantiasa mengutamakan profesionalitas dan menghormati terhadap proses penanganan hukum di Indonesia.

“Kasus hukum ini bukan yang pertama kali dialami oleh partai Nasdem. Saya jelaskan bahwa kami berduka atas kejadian ini,” ujar Paloh.

Di sisi lain dikutip dari Kompas, istana membantah atas kabar yang beredar bahwa penangkapan Johnny berdasarkan manuver politik yang dilakukan Nasdem yang bertolak belakang dengan PDIP.

“Kejadian ini murni proses penegakan hukum dalam tindakan korupsi. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik,” kata Jaleswari Pramodhawardani selaku Deputi V KSP.

Diketahui Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/05).

Johnny G Plate sah menjadi tersangka setelah diketahui melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Bakti Kominfo dan menara base transceiver station 4G tahun 2020-2022.

“Seperti yang sudah Anda lihat, kami telah melakukan penetapan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Ketut Sumadana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat Jumpa Pers di Jakarta, Rabu (17/05).

Ketut Sumadana menegaskan bahwa Johnny G Plate telah cukup bukti untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler