Senin, September 16, 2024

Tangis ‘Wanita Emas’ Setelah Divonis 5 Tahun Penjara

NASIONAL, Jabarupdate: Hasnaeni yang dikenal dengan sebutan ‘Wanita Emas’ menangis tak henti-henti setelah resmi divonis 5 tahun penjara.

Direktur utama PT Misi Mulia Metrical itu divonis karena kasus korupsi dana PT Waskiton Beton Precast Tbk dari tahun 2016 sampai tahun 2020.

Menurut pantauan detikcom, Hasnaeni melakukan sidang vonis pada hari Rabu (13/9/23) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan mengenakan baju berwarna cokelat susu dan tudung kepala berwarna putih, Hasnaeni tampak duduk dikursi terdakwa mendengarkan putusan yang dibaca oleh Fanzal Hendri selaku ketua majelis hakim.

Tangisan Hasnaeni pecah saat Hakim menyatakan bahwa ia telah melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah itu, tangisan Hasnaeni semakin keras disaat Hakim menolak pembelaan darinya. Dan semakin tersedu-sedu ketika Hakim memyatakan Hasnaeni bersalah dan memvonisnya 5 tahun penjara.

Dalam kasus penyalahgunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020, Hasnaeni mengaku dirinya tidak bersalah.

“Saya tidak bersalah apa yang disampaikan yang mulia, tanda tangan saya dipergunakan oleh orang-orang politik,” ucap Hasnaeni setelah sidang.

Dia juga mengaku bahwa ia tidak sanggup untuk mendekam di penjara. Ia merasa hidupnya akan sangat berat jika harus masuk jeruji besi.

“Saya merasa tidak kuat jika hidup di penjara. Satu hari saja terasa sangat luar biasa penderitaan yang saya lalui,” lanjut Hasnaeni.

Dalam wawancaranya, Hasnaeni sempat menyebutkan nama Erick Thohir dan akan dendam sampai kapanpun.

“Yang memasukkan saya ke penjara itu Erick Thohir, sampai kapanpun saya akan dendam,” ucap Hasnaeni saat diwawancarai media.

Fazal Hendri ketua majelis hakim membacakan amar putusan Hasnaeni, dan ia dinyatakan bersalah atas kasus tersebut.

“Mengadili dan menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti dan meyakinkan bersalah secara sah telah melakukan tindak korupsi bersama-sama, dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara,” kata Fazal Hendri dalam sidang tersebut.

Tidak hanya 5 tahun penjara, Hasnaeni juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 17,5 miliar.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -