Nasional, Jabarupdate: Badan Pengawas Pemilu atau yang sering kita ketahui dengan BAWASLU, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menerima laporan terkait dugaan adanya kecurangan manipulasi data pemilihan legislatif di DPRD Bandung Barat. Saat pemilu serentak 2024.
Dari laporan masyarakat di duga bahwa dugaan pelanggaran tersebut ada di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas, yang merupakan daerah pemilihan (dapil) 4 yang meliputi Cihampelas, Cililin dan Kecamatan Batujajar.
Bawaslu KBB Ahmad Zaenudin Kordiv penindakan pelanggaran data dan informasi mengatakan, bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran terjadi di TPS 1, 2 dan 3 di Desa Tanjungjaya.
“Dugaannya yakni ada manipulasi suara yang terjadi pada salah satu caleg”, ungkap ahmad saat di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Senin (19/02).
Dari laporan masyarakat, terjadi suatu kejanggalan yang terjadi di TPS 1,2 dan 3. Karena terdapat salah satu caleg DPRD KBB mendapatkan suara 100 absolut dan tidak ada satu persen suara kecaleg lain.
Selain itu,dapat laporan bahwa ada anggota kpps tang rangkap jabatan, yakni ketua KPPS TPS 1 yang menjadi salah satu anggota di KPPS TPS 2, dan laporan dokumen C1 ada salah satu anggota yang tidak menandatangani.
Namun terkait laporan tersebut ia belum meregistrasi laporan tersebut, karena ada beberapa administrasi yang kurang lengkap.
“Untuk hasil laporan dugaan manipulasi kami belum meregistrasinya, karena masih ada beberapa administrasi yang kurang lengkap, seperti alamat terlapor, formulir c1 dan nama lengkap terlapor”, katanya
Terkait hal itu Bawaslu memberi waktu satu hari untuk pelapor melengkapi administrasinya. Kalau misalkan tidak dilengkapi maka pihaknya tidak bisa meregistrasi dan memproses laporannya.
Disisi lain pihak bawaslu memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan hasil dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan.