Nasional, Jabarupdate: Anak kiai Jombang yang diduga melakukan pencabulan terhadap satriwati sudha ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2019 silam.
Laporan kepada pihak kepolisian tentang kasus pencabulan anak di bawah umur itu sudah ada pada 29 Oktober 2019, membuat anak kai Jombang menjadi DPO.
Pelaku yang bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi adalah putra dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur yang bernama Kiai Muhammad Muchtar Mu’thi.
MSAT ditetapkan sebagai tersangka setelah Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengeluarkan surat bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim pada 12 November 2019.
Inisial MSAT itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.
Namun, MSAT mengelak. Ia menganggap hal tersebut adalah upaya pencemaran nama baik kepolisian. Sehingga anak kiai Jombang itu sempat menuntut uang ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta memperbaiki nama baiknya.
Selain kepada kepolisian, MSAT juga tercatat telah memohon kepada termohon untuk membatalkan status tersangkanya.
Kronologi Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang
Kasus ini telah menghabiskan waktu banyak. Bahkan setelah pergantian Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jatim sebanyak tiga kali, MSAT tetap tak bisa tertangkap.
Kepolisian kesulitan untuk menangkap paksa DPO tersebut, yakni MSAT. Hal itu dikarenakan banyak orang yang menghadang kepolisian saat Mas Bechi itu akan ditangkap.
Polda Jatim dan Polres Jombang sempat melakukan kerja sama untuk menangkap MSAT. Saat itu, Juli 2022, Proses penangkapan terhadap buronan itu diwarnai dengan aksi kejar-kejaran menggunakan mobil.
Lagi-lagi, MSAT yang diduga ada dalam sebuah mobil berhasil kabur. Dalam momentum ini, Polisi hanya menangkap tiga orang dan satu pucuk senjata airsoft gun
Pada bulan Januari tahun 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus pencabulan MSAT terhadap santriwati yang terjadi di pesantren milik keluarganya.
MSAT tidak terima saat Kapolda Jatim menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia sempat melawan dengan mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan Jombang.
Namun, kedua Pengadilan Negeri tersebut tidak mengabulkan permintaannya. Atas tindakannya, Polda Jatim menetapkan MSAT sebagai DPO dan diminta menyerahkan diri.
Meskipun sempat terjadi kericuhan di pondok pesantren yang ada di Desa Ploso, kini Polda Jatim tengah melakukan penahanan terhadap MSAT.
Karena ank Kiai Jombang itu sudah menyerahkan diri ke Polda Jatim, bahkan dia datang ke sana bersama ayahnya pada Jumat (8/7/2022 dini hari WIB.