Kamis, Januari 16, 2025

TPS 5 Kabupaten Sukabumi Gelar Pemungutan Suara Ulang

Editor:Ujang Nana

SUKABUMI, Jabarupdate: Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi terpaksa melakukan pencoblosan ulang.

Hal itu dilakukan lantaran adanya pencoblosan ganda yang dilakukan warga inisial AR (66) sehingga harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi karena AR membawa dua surat undangan ke TPS. Secara total, ada 525 DPT dan 12 DPTb yang melakukan PSU.

“Pada pencoblosan pertama, prosesnya berjalan normal. Namun, AR kembali mencoblos untuk kedua kalinya dengan undangan lain,” ujar Kasmin di Warnasari, Sukabumi, Minggu (01/12/2024).

Kesalahan Data NIK jadi Pemicu Utama

Insiden ini bermula dari kesalahan administrasi dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit). AR terdaftar dua kali dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang hampir identik.

“Perbedaan kecil pada huruf I dan Y dalam NIK-nya tidak terdeteksi saat coklit,” ungkap Kasmin.

Petugas KPPS yang bertugas di TPS juga lengah saat AR kembali untuk mencoblos kedua kalinya. Meskipun curiga, mereka tetap mengizinkan AR untuk menggunakan hak pilihnya.

“Kami akan mengevaluasi dan meningkatkan pelatihan bagi petugas untuk mencegah kesalahan serupa,” tambahnya.

KPU Perkuat Koordinasi Dengan Disdukcapil

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, KPU Kabupaten Sukabumi memperkuat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pemilih lebih akurat dan tidak ada lagi duplikasi.

“Kami mendapatkan data dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), dan perlu terus menyinkronkan dengan Disdukcapil,” jelasnya.

KPU juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses coklit dan pencatatan data pemilih. Kesalahan administratif ini diakui dapat terjadi, terutama di wilayah dengan jumlah penduduk besar seperti Sukabumi.

Rekapitulasi Suara Terdampak

Pelanggaran ini berdampak pada tertundanya proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Rekapitulasi yang seharusnya selesai sesuai jadwal terpaksa bergeser.

“Beberapa desa besar seperti Cisaat belum menyelesaikan rekapitulasi karena jumlah pemilihnya yang besar. Di Warnasari ini kita targetkan hari ini juga selesai,” ujarnya.

Akibatnya, rekapitulasi di tingkat kabupaten juga mengalami penundaan. Namun, beberapa daerah pelosok seperti Tegalbuleud dan Lengkong justru berhasil menyelesaikan rekapitulasi lebih cepat.

Dari 47 kecamatan baru 21 kecamatan yang telah menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil Pilkada.

Warga Mengeluhkan PSU

Beberapa warga mengaku merasa dirugikan dengan PSU ini. Salti (42), warga setempat, mengatakan bahwa keluarganya harus kembali ke TPS untuk mencoblos ulang.

“Suami saya khawatir tidak bisa ikut mencoblos karena harus bekerja. Kalau kemarin kan libur semua jadi bisa bareng-bareng,” ungkap Salti.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan karena menyulitkan warga. “Kalau saya tidak masalah datang lagi, tapi untuk yang bekerja, ini cukup merepotkan,” tutupnya.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -