Senin, September 16, 2024

Usai Disahkan RUU Baru, Kini Indonesia Punya 37 Provinsi

Nasional, Jabarupdate: Sebuah Rancangan Undang-Undang atau RUU telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pengesahan ini digelar dalam Rapat Paripurna ke-26 kalinya DPR RI, pada masa persidangan V tahun 2021-2022, Kamis (30/6/2022).

Parlemen berhasil mengesahkan RUU terkait Provinsi Baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta terlihat hadir dalam rapat tersebut Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada seluruh Fraksi, terkait RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan dapat disetujui untuk nantinya akan disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Sufmi Dasco selaku Pimpinan Sidang.

“Setuju,” imbuh para audiens rapat.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga RUU terkait pembentukan provinsi di Papua dalam keputusan tingkat I.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja pemerintah dan juga Komisi II DPR juga perwakilan dari DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022) lalu.

Adapun pihak pemerintah yang turut hadir adalah Wamendagri John Wempi Wetipo, Wamenkumham Edward OS Hiariej, dan Menkeu Sri Mulyani.

Dalam keputusan tingkat I ini, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya. Dari sembilan fraksi yang menyetujui ketiga RUU itu. Maka dibawalah ke dalam Rapat Paripurna.

Adapun Partai Demokrat dan PKS yang setuju dengan catatan disahkan RUU tersebut.

Berikut ini tiga Provinsi beserta Ibu Kotanya masing-masing: Provinsi Papua Selatan yang Ibu Kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke.

Provinsi Papua Tengah yang Ibu Kotanya berkedudukan di Kabupaten Nabire.

Provinsi Papua Pegunungan yang Ibu Kotanya berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Diketahui bahwa pada sebelumnya jumlah Provinsi yang terdapat di Indonesia sebanyak 33 Provinsi. Kemudian pada tahun 2012, dimana Kalimantan Utara menjadi provinsi baru yang menjadikan total keseluruhan 34 Provinsi.

Kini dengan disahkan RUU baru tentang DOB di Papua, untuk ketiga provinsi baru tersebut, membuat Indonesia menjadi negara dengan jumlah provinsi sebanyak 37 provinsi.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -