Sabtu, April 20, 2024

Wali Kota Banjar Curhat, Sempat Putus Asa Suaminya Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Kota Banjar, Jabarupdate: Wali Kota Bnjar Ade Uu Sukaesih curhat, dia mengakui sempat putus aaa saat suaminya Herman Sutrisno ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dia ungkapkan saat menjadi pembina Upacara peringatan ke-76 hari Amal Bakti Kementerian Agama Kota Banjar pada Senin (3/1/2022).

Dikutip Times Indonesia bahwa Ade selama ini memilih bungkam tak mengeluarkan tanggapan apa pun terkait dengan penangkapan suaminya yang juga mantan Wali Kota Banjar.

Diketahui, Herman ditetapkan sebgai tersangka oleh KPK atas dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tak hanya Herman, KPK juga menetapkan tersangka lainnya benama Rahmat Wardi, dia merupakan seorang swasta ternama di sana.

Wali Kota Banjar yang terpilih pada 2018 lalu itu, mengaku, sempat berniat untuk Umroh. Hanya saja, terjadi lonjakan Covid-19 varian baru Omicron.

“Saya sempat berniat ingin Umroh. Tapi karena adanya lonjakan kasus Omicron. Dan larangan Pemerintah untuk perjalanan ke luar negeri. Jadi saya urungkan,” kata Ade.

Dia mengungkapkan, meskipun dalam keadaan putus asa, Ade langsung berserah diri atas segala kesulitan yang dihadapinya.

“Dengan Kekuatan dari Allah SWT. Dan doa dari semuanya. Saya berusaha bangkit. Saya berdiri di sini karena amanah. Saya sebagai pemimpin begitu besar. Harus diselesaikan dengan baik,” beber dia.

Dia menyampaikan bahwa doa serta dukungan dari semuanya memberi dia kekuatan untuk tetap memimpin Kota Banjar supaya tetap kondusif.

Ade menyadari, tanggung jawab dan amanah yang diberikan kepadanya cukup berat. Namun dia tetap bekerja keras dengan keadaan apa pun. Hal itu, sesuai dengan ajaran Muhammad SAW.

Istri Herman Sutrisno ini juga berharap segala apa yang menimpanya bisa menjadi motivasi bagi masyarakat. Sehingga senantiasa optimis menghadapi kehidupan di tengah pandemi ini dengan lebih kuat.

KPK menetapkan eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno bersama Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi.

Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi berkenaan proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun Anggaran 2008-2013.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler