Ciamis Gencar Wujudkan Desa Sadar Hukum, 198 Desa Sudah Kantongi Predikat

Wujudkan desa sadar hukum
Foto kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dan Sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Tahun 2025 di Kabupaten Ciamis/Prokopim Ciamis

Ciamis, Jabarupdate: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis intensif mengejar target untuk wujudkan desa sadar hukum di seluruh wilayahnya.

Hingga kini, 198 dari 258 desa dan seluruh 7 kelurahan di Ciamis telah meraih predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Beberapa desa bahkan berhasil memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana dari Kementerian Hukum dan HAM serta mewakili Ciamis dalam penilaian tingkat provinsi dan nasional.

Analisis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Resalita Sundari, SH, menyatakan bahwa Pemkab terus melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Kami aktif memfasilitasi desa dan kelurahan agar memenuhi kriteria sadar hukum sesuai Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Peraturan Gubernur,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (9/10/2025).

Upaya Pemkab Wujudkan Desa Sadar Hukum

Program Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi andalan Pemkab Ciamis untuk membangun budaya hukum dan supremasi hukum di tingkat lokal.

Resalita menjelaskan, terdapat empat dimensi utama dalam penilaian Desa Sadar Hukum, yang mencakup kesadaran masyarakat terhadap hukum, kepatuhan hukum, dan implementasi aturan di pemerintahan desa.

“Meski tidak mudah, kami optimistis 60 desa tersisa segera menyusul meraih predikat ini,” tambahnya.

Pemkab Ciamis secara rutin mengikuti penilaian Desa Sadar Hukum tingkat Provinsi Jawa Barat.

Prestasi ini menjadi motivasi bagi desa lain untuk meningkatkan kesadaran hukum, dengan tujuan memperoleh legalitas sebagai Desa Sadar Hukum secara nasional.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski 198 desa telah berhasil, Resalita mengakui bahwa mencapai status sadar hukum bukan perkara sederhana karena melibatkan indikator penilaian yang kompleks.

Namun, keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi desa lain.

“Kami terus mendorong agar seluruh desa di Ciamis mencapai predikat ini, sekaligus mempertahankan integritas kesadaran hukum masyarakat,” ungkapnya.

Selain pembinaan desa sadar hukum, Pemkab Ciamis juga menawarkan Program Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Layanan ini memastikan warga dapat mengakses keadilan tanpa biaya, dengan dukungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi.

Program ini, yang digagas sejak kepemimpinan Bupati H. Herdiat Sunarya, menegaskan komitmen Ciamis untuk menjamin kesetaraan di mata hukum.

Langkah Menuju Keadilan dan Kesadaran Hukum

Dengan upaya berkelanjutan ini, Ciamis berharap jumlah desa sadar hukum terus bertambah, sekaligus memperkuat budaya hukum di masyarakat.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang program ini dapat menghubungi Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis atau kantor desa setempat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini