
Ciamis, Jabarupdate: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis mengambil langkah tegas untuk tertibkan reklame ilegal dan papan reklame yang tidak taat pajak.
Upaya ini bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi hilang hingga Rp400 juta, sekaligus merapikan tata ruang kota.
Kasubid Pelayanan Bapenda Ciamis, Dadan Rondiana, menyatakan bahwa penertiban dimulai dengan pendekatan persuasif.
Petugas telah menyisir berbagai titik dan memasang banner peringatan pada reklame bermasalah.
“Potensi kerugian dari reklame yang belum bayar pajak mencapai Rp300 juta, sementara reklame ilegal yang belum terdata bisa menambah PAD hingga Rp100 juta,” ujar Dadan kepada wartawan, baru-baru ini.
Jika imbauan tidak diindahkan, Bapenda tidak segan melakukan pembongkaran paksa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
Langkah ini sejalan dengan upaya Bapenda menggenjot realisasi pajak reklame yang hingga awal Desember 2025 baru mencapai sekitar 82 persen dari target tahunan di atas Rp2 miliar.
Penertiban tidak hanya fokus pada pemasukan kas daerah, tapi juga menjaga estetika dan ketertiban wilayah Ciamis.
Dadan menekankan pentingnya kedisiplinan wajib pajak. Petugas aktif menelusuri pemilik reklame atau agen pemasang iklan untuk memastikan kepatuhan.
“Kami prioritaskan persuasif dulu, seperti pasang peringatan. Tapi jika tidak ada itikad baik, pembongkaran akan dilakukan untuk efek jera,” tegasnya.
Upaya tertibkan reklame ilegal ini diharapkan membawa dampak positif jangka panjang. Selain meningkatkan PAD, penertiban akan menciptakan lingkungan kota lebih rapi dan tertib, mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Ciamis.
Bapenda terus mengajak pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak reklame secara sukarela.
Dengan kerjasama semua pihak, target PAD dari sektor ini diyakini dapat tercapai maksimal, memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah.
Masyarakat Ciamis umumnya mendukung upaya ini. Beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi reklame bermasalah menyatakan senang dengan langkah penertiban.
“Saya setuju sekali, kota jadi lebih rapi dan tidak semrawut. Reklame liar itu mengganggu pemandangan,” ujar Ani (45), pedagang di kawasan terminal.
Sementara itu, Rudi (38), pengendara rutin, menambahkan, “Bagus untuk PAD daerah, asal jangan tebang pilih. Yang besar-besar juga ditertibkan dong, biar adil.”



