SPP Soroti Dakwaan Penganiayaan Supriadi, Nilai Unsur Pidana Belum Terbukti di Persidangan

SPP Soroti Dakwaan Penganiayaan Supriadi di PN Tasikmalaya
SPP Soroti Dakwaan Penganiayaan Supriadi di PN Tasikmalaya/Muhamad Ilyas Fauzi/Jabarupdate.id
Tasikmalaya, Jabarupdate – Serikat Petani Pasundan (SPP) menyatakan keberatan terhadap dakwaan dugaan penganiayaan yang menjerat Supriadi alias Abang. Organisasi tersebut menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya belum cukup kuat untuk menguatkan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pandangan itu disampaikan Sekretaris Jenderal SPP, Agustiana, usai mengikuti jalannya persidangan pada Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, proses pembuktian masih menyisakan sejumlah hal yang perlu diuji lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian alat bukti, keterangan saksi, serta uraian dalam surat dakwaan.

Agustiana mengatakan, dari rangkaian sidang yang telah berlangsung, pihaknya belum melihat adanya pembuktian yang meyakinkan mengenai unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan jaksa.

“Dari rangkaian persidangan yang kami ikuti, kami melihat bahwa unsur penganiayaan yang didakwakan belum terbukti secara jelas. Ada sejumlah fakta yang menurut kami masih menimbulkan pertanyaan dan harus diuji secara objektif melalui proses hukum,” ujar Agustiana.

SPP Soroti Visum sebagai Alat Bukti

Salah satu hal yang menjadi perhatian SPP adalah penggunaan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.

Dalam surat dakwaan, korban disebut mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul. Namun, Agustiana mempertanyakan apakah dokumen visum telah memberikan penjelasan medis secara rinci mengenai penyebab luka, mekanisme terjadinya, serta kaitannya dengan peristiwa yang didakwakan.

Menurutnya, sebuah visum seharusnya mampu menjelaskan hubungan antara kondisi luka dan dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Kalau disebut akibat benda tumpul, tentu harus ada penjelasan medis yang dapat menerangkan bagaimana bentuk lukanya dan bagaimana hubungan luka tersebut dengan kejadian yang dituduhkan. Hal itu menjadi bagian yang harus diuji dalam persidangan,” katanya.

Keterangan Saksi Dinilai Perlu Dicermati

Selain alat bukti medis, SPP juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa di persidangan.

Agustiana menyebut terdapat saksi yang dinilai tidak menyaksikan langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara. Karena itu, menurutnya, setiap keterangan harus dinilai secara cermat agar tidak menjadi dasar yang keliru dalam proses penegakan hukum.

“Kami menemukan ada saksi yang keterangannya bukan berdasarkan penglihatan langsung terhadap peristiwa. Karena itu, kami berharap majelis hakim dapat menilai setiap keterangan saksi secara objektif sesuai fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

SPP juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan yang berkaitan dengan salah satu saksi. Menurut Agustiana, informasi tersebut perlu menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai independensi keterangan yang diberikan selama persidangan.

Hormati Proses Hukum

Di sisi lain, SPP mengaku prihatin karena perkara tersebut berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat, termasuk munculnya isu dugaan penganiayaan terhadap seorang ulama. Organisasi itu berharap persoalan hukum tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Meski demikian, SPP menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila dalam perjalanan perkara ini ditemukan adanya pihak yang memberikan keterangan tidak benar atau menyebarkan informasi yang merugikan, kami siap mengambil langkah hukum,” tegas Agustiana.

Ia menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana berupa pemberian keterangan palsu ataupun penyebaran informasi yang dinilai merugikan.

Dakwaan Jaksa

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Supriadi alias Abang didakwa melakukan dugaan penganiayaan terhadap Abdul Yani pada 15 April 2026 di depan Sekretariat SPP Pasir Madang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Jaksa menyebut terdakwa diduga membenturkan kepala ke bagian pipi kanan korban sebanyak beberapa kali. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami gangguan pada gigi nomor 44, pembengkakan gusi, serta harus menjalani perawatan medis selama beberapa hari.

Sebagai salah satu dasar dakwaan, jaksa turut menyertakan Visum et Repertum Nomor KS.06.01/00586/PKM.CKTM.DKK/2026 tertanggal 17 April 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul dengan kategori luka sedang yang mengakibatkan hambatan sementara dalam menjalankan aktivitas.

Persidangan perkara ini masih memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta dokumen pendukung sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Hingga proses hukum selesai, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan seluruh bukti dan argumentasi di hadapan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor (JU/Rizal Nurramdhani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini