Tasikmalaya, Jabarupdate : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mulai memperkuat penerapan Gerakan Pramuka di lingkungan pendidikan. Mulai Senin, 14 September 2026, siswa di Kabupaten Tasikmalaya diwajibkan mengenakan seragam Pramuka setiap tanggal 14.
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya. Aturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah setelah Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebagai Kabupaten Pramuka.
Ketentuan penggunaan seragam Pramuka tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2026 tentang Penguatan Gerakan Pramuka.
Melalui kebijakan ini, tanggal 14 setiap bulan menjadi salah satu hari khusus bagi peserta didik untuk mengenakan seragam Pramuka selama kegiatan belajar mengajar.
Perkuat Pendidikan Karakter
Penerapan seragam Pramuka tidak hanya berkaitan dengan aturan berpakaian. Pemkab Tasikmalaya mendorong kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun karakter peserta didik.
Nilai-nilai seperti kedisiplinan, tanggung jawab, gotong royong, kepemimpinan, kepedulian sosial serta sikap berlandaskan Pancasila dinilai penting untuk diperkuat di tengah perkembangan zaman.
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan, Gerakan Pramuka memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan perubahan sosial yang berlangsung cepat harus diimbangi dengan penguatan kepribadian peserta didik.
Gerakan Pramuka, kata Cecep, tidak hanya mendorong kecakapan peserta didik. Kegiatan Kepramukaan juga menjadi sarana membangun akhlak, kedisiplinan serta kecerdasan spiritual dan intelektual.
Pemerintah daerah pun dinilai perlu mengambil peran agar Gerakan Pramuka di Kabupaten Tasikmalaya dapat berkembang secara terarah dan berkelanjutan.
“Dukungan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam memfasilitasi penguatan Gerakan Pramuka sebagai upaya peresmian Kabupaten Tasikmalaya sebagai Kabupaten Pramuka, perlu diatur secara spesifik dan integratif dalam peraturan bupati,” kata Cecep.
Diatur dalam Perbup Nomor 128 Tahun 2026
Penguatan Gerakan Pramuka di Kabupaten Tasikmalaya tidak hanya dilakukan melalui penggunaan seragam.
Dalam Perbup Nomor 128 Tahun 2026 juga terdapat sejumlah arah kebijakan. Di antaranya optimalisasi peran pemerintah daerah, penguatan organisasi, pembentukan Kampung Pramuka serta penanaman identitas Kepramukaan secara terstruktur.
Peraturan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka sebagai salah satu dasar hukum.
Implementasi kebijakan di lingkungan pendidikan kemudian diperkuat melalui surat edaran dari Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Kwartir Ranting (Kwaran) Gerakan Pramuka Kecamatan Singaparna, Dadang, membenarkan adanya kewajiban penggunaan seragam Pramuka setiap tanggal 14.
“Iya betul mulai besok 14 September satuan pendidikan diwajibkan memakai seragam Pramuka. Jadi sudah ada Perbupnya, karena pada 10 September lalu sudah diresmikan oleh Pak Bupati, Kabupaten Tasikmalaya menjadi Kabupaten Pramuka,” ujar Dadang.
Seragam Pramuka Berlaku Setiap Tanggal 14
Dadang menjelaskan, surat edaran yang telah disampaikan kepada satuan pendidikan menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.
Khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, siswa diminta mengenakan seragam Pramuka selama kegiatan belajar mengajar pada tanggal 14 setiap bulan.
Selain seragam, sekolah juga didorong untuk memperkuat nuansa Kepramukaan dalam berbagai kegiatan resmi di lingkungan pendidikan.
Salah satu ketentuannya berkaitan dengan pengibaran bendera Pramuka di lingkungan sekolah.
Apabila tanggal 14 bertepatan dengan pelaksanaan upacara bendera hari Senin, bendera Pramuka turut dikibarkan berdampingan dengan bendera Merah Putih sesuai ketentuan yang berlaku.
Dadang menyebutkan, kebijakan tersebut mulai diterapkan secara serentak setelah Perbup disampaikan kepada pihak terkait.
“Perbup akan dibagikan serentak mulai besok Senin 14 September. Mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani 10 September 2026 oleh Bupati Tasikmalaya,” ungkapnya.
Bukan Sekadar Seragam
Kewajiban mengenakan seragam Pramuka di Tasikmalaya setiap tanggal 14 menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah memperkuat identitas Kabupaten Tasikmalaya sebagai Kabupaten Pramuka.
Pemkab Tasikmalaya tidak ingin Gerakan Pramuka hanya dipandang sebagai kegiatan ekstrakurikuler. Nilai-nilai Kepramukaan diharapkan dapat menjadi bagian dari pembentukan karakter peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
Di tengah perkembangan teknologi dan perubahan pola interaksi generasi muda, nilai kedisiplinan, tanggung jawab, gotong royong, kepemimpinan dan kepedulian sosial dinilai semakin penting.
Dengan penerapan seragam Pramuka setiap tanggal 14, identitas Kepramukaan di kalangan pelajar diharapkan semakin kuat.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut setelah Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebagai Kabupaten Pramuka. Dengan adanya Perbup Nomor 128 Tahun 2026, pelaksanaan penguatan Gerakan Pramuka memiliki landasan yang lebih jelas di lingkungan pendidikan dan masyarakat.
Keberhasilan kebijakan ini selanjutnya bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan. Pemerintah daerah, sekolah, pembina Pramuka dan masyarakat memiliki peran bersama untuk memastikan nilai-nilai Kepramukaan benar-benar diterapkan, bukan hanya melalui penggunaan seragam.
Dengan demikian, Gerakan Pramuka di Kabupaten Tasikmalaya diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen dalam menyiapkan generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, memiliki jiwa kepemimpinan serta tetap berpegang pada nilai Pancasila.
Editor : (JU/Rizal Nurramdhani)




