Tasikmalaya, Jabarupdate : Kisah cinta yang bermula dari dunia maya berujung petaka bagi seorang mahasiswi asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Harapan mendapatkan pasangan hidup justru berubah menjadi pengalaman pahit setelah dirinya diduga menjadi korban tipu daya seorang pria yang dikenalnya melalui permainan daring.
Pelarian JCP (31), warga Kota Bandar Lampung yang diduga membawa kabur seorang mahasiswi Tasikmalaya, akhirnya terhenti.
Pria yang diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya setelah dilakukan pelacakan hingga ke Provinsi Lampung.
Kasus ini bermula ketika keluarga CMP (23), warga Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, merasa kehilangan kontak dengan korban.
Sebelum pergi, CMP sempat berpamitan kepada keluarga dengan alasan hendak menyelesaikan urusan perkuliahan, termasuk tugas akhir atau skripsi.
Namun, waktu terus berjalan dan korban tidak kunjung kembali ke rumah. Komunikasi dengan keluarga pun semakin sulit dilakukan.
Kondisi tersebut membuat keluarga mulai merasa khawatir hingga akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa keberadaan CMP berkaitan dengan seseorang yang sebelumnya dikenal melalui dunia permainan online.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, perkenalan antara korban dan terduga pelaku berawal dari aktivitas bermain Mobile Legends.
Interaksi yang awalnya hanya sebatas rekan bermain kemudian berkembang menjadi komunikasi pribadi melalui aplikasi pesan singkat.
Hubungan keduanya semakin dekat hingga akhirnya terjalin hubungan asmara secara virtual selama hampir satu tahun.
Dalam proses pendekatan tersebut, JCP diduga memberikan berbagai janji kepada korban untuk meyakinkan perasaannya.
Pelaku disebut mengaku masih belum memiliki pasangan dan menyampaikan niat untuk membawa hubungan tersebut ke jenjang pernikahan.
Janji tersebut membuat korban percaya dan bersedia bertemu langsung dengan pelaku.
“Korban kemudian diajak bertemu di wilayah Bandung. Setelah itu, korban dibujuk untuk ikut ke Lampung dengan alasan akan dikenalkan kepada keluarga pelaku,” kata AKBP Ade Papa Rihi saat memberikan keterangan, Senin (7/9/2026).
Namun kenyataan yang terjadi setelah korban tiba di Lampung jauh berbeda dari apa yang dijanjikan sebelumnya. CMP tidak pernah diperkenalkan kepada keluarga JCP.
Bukannya mendapatkan kepastian hubungan, korban justru diduga dibawa berpindah dari satu tempat penginapan ke tempat lainnya.
Selama berada di Lampung, korban juga mengalami kondisi yang semakin sulit.
Polisi menduga berbagai kebutuhan selama pelaku dan korban berpindah tempat didukung melalui pinjaman online yang dilakukan menggunakan data pribadi korban.
Identitas dan informasi pribadi CMP diduga dimanfaatkan tanpa sepengetahuan korban untuk mengajukan pinjaman.
Akibatnya, korban tidak hanya mengalami kerugian secara psikologis, tetapi juga berpotensi menghadapi persoalan finansial akibat tindakan tersebut.
Kasus ini mulai terbuka setelah korban mengetahui fakta bahwa pria yang selama ini memberikan janji pernikahan ternyata telah memiliki istri.
Kenyataan tersebut membuat korban menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban kebohongan.
Di sisi lain, keluarga CMP yang sejak awal mencurigai adanya kejanggalan terus melakukan upaya pencarian.
Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban sekaligus mencari pihak yang bertanggung jawab.
Melalui serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan lokasi JCP di kawasan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Polisi kemudian melakukan penindakan dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, CMP berhasil ditemukan dan dipulangkan dalam kondisi selamat. Keluarga korban pun menyampaikan rasa lega setelah mengetahui anaknya dapat kembali dengan aman.
Fajar, perwakilan keluarga korban, memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya yang dinilai cepat dalam menangani laporan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan menemukan korban menjadi hal yang sangat berarti bagi keluarga yang sebelumnya diliputi kecemasan.
“Kami berterima kasih kepada kepolisian yang sudah membantu menemukan CMP. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, JCP kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjeratnya dengan dugaan tindak pidana membawa lari perempuan tanpa persetujuan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan yang terjalin melalui ruang digital tetap membutuhkan kewaspadaan.
Perkenalan melalui media sosial maupun permainan online dapat menjadi awal hubungan positif, namun juga dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam membangun hubungan dengan orang yang dikenal melalui dunia maya, terutama ketika mulai melibatkan pertemuan langsung, perjalanan jauh, hingga pemberian data pribadi.
Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan penggunaan data korban dalam aktivitas pinjaman online.
Proses hukum terhadap JCP pun terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.




