
Oleh: Nizar Adhari
(Dosen FISIP Universitas Cipasung Tasikmalaya)
Opini, Jabarupdate: Kompleksitas kemiskinan tidak pernah bisa disederhanakan sekadar lewat angka-angka di atas kertas. Terlalu banyak realitas hidup yang tereduksi ketika data diposisikan sebagai faktor tunggal penentu kebijakan. Sayangnya, negara kerap masih terlalu mengandalkan data terpusat dan sistem desil sebagai instrumen utama dalam memetakan sasaran program perlindungan sosial.
Muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana data tersebut benar-benar merepresentasikan realitas objektif di tengah masyarakat, serta bagaimana negara menerjemahkannya menjadi kebijakan publik yang berkeadilan?
Kritik ini menemukan urgensinya tatkala kita melihat penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menandai babak baru transformasi tata kelola kesejahteraan sosial di Indonesia. Melalui sistem ini, setiap rumah tangga diklasifikasikan ke dalam sepuluh kelompok kesejahteraan (desil).
Desil 1 merepresentasikan kelompok 10 persen rumah tangga dengan kesejahteraan terendah, sementara desil 10 berada pada posisi sebaliknya. Klasifikasi ini disusun dengan menggabungkan variabel multidimensional: mulai dari tingkat pengeluaran, status pekerjaan, tingkat pendidikan kepala keluarga, kondisi fisik perumahan, akses listrik, hingga kepemilikan aset produktif.
Di level birokratis dan administratif, sistem ini tampak terukur, modern, dan akuntabel. Namun, tantangan terbesar justru muncul ketika metodologi statistik berhadapan langsung dengan dinamika kehidupan masyarakat yang bergerak jauh lebih cepat daripada siklus pemutakhiran basis data nasional.
Ketika Data Berhadapan dengan Realitas
Realitas kehidupan masyarakat bersifat volatil dan dinamis. Seseorang yang hari ini dikategorikan mapan bisa tiba-tiba kehilangan pekerjaan akibat disrupsi ekonomi atau pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam hitungan bulan. Pendapatan harian buruh informal atau pedagang kecil pun dapat merosot drastis dipicu guncangan eksternal seperti lonjakan harga kebutuhan pokok. Sebaliknya, rumah tangga yang sebelumnya berada di garis kemiskinan ekstrem juga memiliki peluang untuk bangkit dan memperbaiki taraf hidupnya.
Kondisi ini menegaskan bahwa kategori desil seharusnya tidak dipahami sebagai label permanen yang melekat pada diri seseorang selamanya. Meskipun pemerintah berulang kali menegaskan bahwa desil bersifat dinamis, persoalan utamanya terletak pada tingkat responsivitas sistem itu sendiri.
Ketika sebuah keluarga mengalami eskalasi krisis ekonomi yang mendadak, apakah basis data nasional mampu menangkap perubahan tersebut secara simultan? Begitu pula sebaliknya, ketika warga yang rentan belum terakomodasi dalam database, siapa yang memegang tanggung jawab administratif agar mereka tidak terabaikan?
Kesenjangan semacam ini melahirkan fenomena klasik dalam administrasi publik yang dikenal sebagai exclusion error, kondisi di mana warga yang secara faktual membutuhkan intervensi bantuan justru tersingkir dari daftar penerima karena keterbatasan cakupan data. Evaluasi berkala menunjukkan masih banyak penerima bantuan yang status sosial ekonominya telah meningkat, sementara di sisi lain terdapat warga miskin yang layak tetapi sama sekali luput dari jangkauan. Upaya pemutakhiran DTSEN yang masif dilakukan untuk membersihkan data (data clearance) dari distorsi ketidaktepatan sasaran menunjukkan satu hal: persoalan desil tidak boleh direduksi sekadar menjadi masalah teknis statistika. Ini adalah isu fundamental tentang keadilan distributif, hak-hak warga negara, dan kualitas good governance.
Melampaui Kebenaran Mutlak Angka
Dalam merumuskan kebijakan publik yang berpihak pada rakyat, kita harus menumbuhkan sikap kritis terhadap kecenderungan birokrasi yang memperlakukan data sebagai kebenaran mutlak yang tak terbantahkan. Data tentu saja merupakan peta panduan; tanpa data yang terstruktur, intervensi negara akan berjalan serampangan. Data yang berkualitas ialah informasi yang akurat, mutakhir, terintegrasi secara lintas sektoral, dan memiliki sensitivitas tinggi terhadap kondisi riil di akar rumput.
Kajian mendalam mengenai efektivitas penanggulangan kemiskinan kerap menemukan akar masalah yang sama, yakni lemahnya integrasi data antarlembaga pemerintah. Silang sengkarut basis data antara pusat dan daerah memicu tumpang tindih anggaran, sementara kelompok rentan luput dari sasaran.
Di sinilah signifikansi posisi strategis pemerintah daerah diuji. Desentralisasi seharusnya memberikan keleluasaan bagi pemda untuk merancang kebijakan intervensi yang responsif terhadap karakteristik wilayahnya. Sebagaimana ditegaskan oleh Ishartono dan Raharjo (2018), data kemiskinan yang akurat sangat krusial untuk memperkuat integrasi program dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs).
DTSEN ibarat alas tikar; nilai kepemimpinan dan ekosistem birokrasi daerah lah yang menjadi penentu (decision maker) apakah data tersebut mampu menghasilkan bangunan kebijakan yang menyentuh masyarakat secara nyata.
Dari Pendekatan Karitatif Menuju Transformatif
Selama ini, ada kecenderungan di kalangan birokrat untuk memandang batas desil sebagai sesuatu yang mutlak, seolah menutup ruang bagi warga untuk mendapatkan keadilan ketika dihadapkan dengan dinamika sosial. Padahal, kemiskinan bersifat multidimensional: ia tidak hanya diukur dari pendapatan nominal per kapita, tetapi juga melibatkan dimensi pendidikan yang rendah, kerentanan kesehatan, sanitasi lingkungan yang buruk, hingga keterbatasan akses terhadap ruang publik dan pekerjaan formal.
Memahami kemiskinan secara multidimensional berarti mengubah orientasi intervensi negara. Keluarga di desil 1 tidak boleh hanya dipandang sebagai objek penerima bansos yang bersifat konsumtif. Demikian pula keluarga di desil lainnya tidak boleh diperlakukan seolah kebal terhadap krisis ekonomi. Kebijakan perlindungan sosial harus bergeser dari pendekatan karitatif (memberi bantuan semata) menuju pendekatan transformatif (membangun kapasitas dan kemandirian).
Arah kebijakan transformatif ini mulai menemukan momentumnya melalui pengintegrasian sasaran keluarga ke dalam program pendidikan dan pemberdayaan guna memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi. Dengan kata lain, desil harus difungsikan sebagai instrumen diagnostik untuk memetakan jenis intervensi apa yang paling relevan bagi sebuah rumah tangga, bukan sekadar alat seleksi administratif pembagian anggaran.
Kolaborasi Nyata Tanpa Menara Gading
Pemerintah daerah tidak boleh memosisikan diri di menara gading yang hanya menerima gelondongan data dari pusat tanpa verifikasi substantif. Ketergantungan total pada data administratif nasional tanpa pemutakhiran berbasis partisipasi lokal hanya akan melanggengkan ketidaktepatan sasaran. Aparatur di tingkat desa, kelurahan, hingga RT/RW memiliki keunggulan komparatif berupa akses informasi langsung terhadap dinamika warganya. Kanal pengaduan seperti fitur usul dan sanggah harus dihidupkan melalui sosialisasi masif.
Kompleksitas kemiskinan membuktikan bahwa tidak ada institusi tunggal yang mampu menyelesaikannya sendirian. Diperlukan ekosistem tata kelola kolaboratif (collaborative governance) yang melibatkan sinergi erat antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan media massa.
Ketika sebuah keluarga berada di desil terbawah, solusi yang dibutuhkan jarang bersifat tunggal. Mereka butuh jaminan pangan, akses pembiayaan mikro, pelatihan vokasi, perbaikan rumah, hingga jaminan kesehatan.
Pada tahap implementasi, penguatan orkestrasi kebijakan mutlak ditempuh melalui sejumlah langkah strategis. Pertama, penguatan perencanaan terpadu yang menjadikan data kemiskinan terintegrasi sebagai fondasi utama dalam penetapan target lintas level pemerintahan. Kedua, optimalisasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) agar bertransformasi menjadi forum kolaboratif yang aktif dengan mandat tegas untuk menyelaraskan program dan memangkas tumpang tindih kebijakan. Ketiga, penerapan evaluasi berbasis hasil melalui mekanisme pemantauan yang merajut benang merah antara perencanaan, penganggaran, dan capaian dampak secara transparan serta akuntabel.
Melalui mekanisme ini, pembagian peran harus berjalan tegas: pemerintah provinsi sebagai pengarah kebijakan dan pengintegrasi data, kabupaten/kota sebagai pelaksana utama program, desa sebagai sumber informasi kebutuhan riil, serta sektor swasta dan masyarakat sebagai mitra pendukung.
Perdebatan panjang mengenai sistem desil pada akhirnya mengantar kita pada kesimpulan filosofis dan praktis yang jernih: tujuan akhir dari seluruh kebijakan publik bukanlah memproduksi laporan administratif belaka. Kebijakan diarahkan untuk mengubah kondisi riil dan menyelesaikan masalah publik yang menjadi alasan kebijakan itu dibuat.
Data, algoritma, dan klasifikasi desil hanyalah instrumen. Kebijakan publik yang adil adalah kebijakan yang memiliki kepekaan rasa terhadap realitas di lapangan di mana data statistik terkadang gagal menangkap kebenaran yang sesungguhnya.
Keberhasilan strategi penanggulangan kemiskinan tidak diukur dari besar-kecilnya pagu anggaran, melainkan dari keberhasilan mengentaskan keluarga tidak mampu menuju kemandirian yang bermartabat di tengah dinamika sosial yang terus berubah.


