Sabtu, September 14, 2024

Aturan Baru IKN, Investor Dapat HGU 95 Tahun

Nasional, Jabarupdate: Ada aturan baru untuk para investor yang ditekken Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mereka mau menggelontorkan uangnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian izin berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Peraturan baru ini memberikan hak guna usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun bagi para investor di IKN, sebuah kebijakan yang signifikan dalam mendorong investasi di kawasan tersebut.

Peraturan ini secara resmi diumumkan melalui salinan PP yang diunggah di laman Sekretariat Negara pada Kamis (15/8/2024).

Berdasarkan Pasal 18 PP Nomor 29 Tahun 2024, pelaku usaha yang berinvestasi di IKN akan memperoleh jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah (HAT) melalui satu siklus pertama dengan durasi maksimal 95 tahun, serta dapat diperpanjang kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama.

Lebih rinci, pasal tersebut mengatur bahwa siklus pertama HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun.

Jika kriteria dan tahapan evaluasi terpenuhi, pelaku usaha dapat mengajukan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan durasi yang sama.

Selain itu, aturan baru ini juga mencakup hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai, masing-masing dengan jangka waktu maksimal 80 tahun per siklus.

Dengan adanya PP baru ini, mekanisme perolehan HGU di IKN mengalami perubahan signifikan.

Sebelumnya, dalam PP Nomor 12 Tahun 2023, HGU diberikan secara bertahap selama 95 tahun melalui tiga tahap: 35 tahun untuk tahap pertama, perpanjangan 25 tahun untuk tahap kedua, dan pembaruan hak selama 35 tahun untuk tahap ketiga.

Namun, PP Nomor 29 Tahun 2024 menyederhanakan proses tersebut, memungkinkan pelaku usaha mendapatkan HGU langsung selama 95 tahun dalam satu siklus.

Aturan Baru HGU IKN Menjadi Sorotan, Pakar Hukum UNAIR Angkat Bicara

Menanggapi hal ini, Oemar Moechthar, S.H., M.Kn., dosen Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), memberikan pandangannya dari perspektif hukum pertanahan.

Oemar menjelaskan bahwa kebijakan serupa sebenarnya pernah diterapkan sebelumnya, tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Pada saat itu, kebijakan tersebut memungkinkan pemberian HGU untuk jangka waktu 95 tahun tanpa perlu perpanjangan atau pembaruan.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian membatalkan kebijakan tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip pemanfaatan sumber daya alam yang harus berorientasi pada kemakmuran rakyat.

“Sebelumnya, HGU bisa diberikan sekaligus selama 95 tahun tanpa perpanjangan atau pembaruan. MK menganulir kebijakan itu. Dengan alasan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus diukur dari segi kemakmuran rakyat dan penghormatan terhadap hak-hak rakyat secara turun-temurun,” ungkap Oemar dikutip dari website Unair pada Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut, Oemar menekankan bahwa tujuan utama pemberian HGU adalah untuk mendukung usaha di sektor pertanian dalam arti luas, termasuk pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemberian HGU dengan jangka waktu yang sangat panjang dapat mengurangi kontrol pemerintah terhadap penggunaan tanah tersebut, yang berpotensi membuka celah untuk penyalahgunaan.

Ia juga menyoroti risiko konflik yang dapat timbul akibat pemberian HGU untuk jangka waktu yang terlalu lama.

Menurutnya, ketika tanah yang diberikan kepada investor tidak dikelola sesuai dengan perjanjian awal, masyarakat lokal, termasuk masyarakat hukum adat, sering kali menjadi pihak yang dirugikan.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -