CIREBON, Jabarupdate: Batuan Keuangan (Bankeu) Desa terancam dintunda akibat aksi Kepala Desa (Kades) Karangsari, Kabupaten Cirebon, Casmari, nyawer di sebuah klub malam.
Aksi Casmari sempat viral di media sosial setelah video dirinya menyawer di kelab malam beredar luas dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Kepala DPMD Jawa Barat, Ade Afriandi, mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses pencairan bantuan keuangan untuk desa-desa di Jabar, termasuk Desa Karangsari.
Namun, proses tersebut bisa ditangguhkan jika pelanggaran yang dilakukan kepala desa belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten.
“Yang bisa kami lakukan adalah menunda bantuan keuangan untuk desa tersebut sepanjang pelanggaran yang dilakukan kepala desanya belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Cirebon,” kata Ade, Minggu (15/06/2025).
Menurut Ade, pencairan dana bantuan desa yang direncanakan mulai berlangsung pada Juli 2025 itu mencapai Rp 130 juta per desa.
Ia menegaskan, kebijakan penundaan juga berlaku untuk desa-desa lain di Jawa Barat yang bermasalah.
“Untuk desa-desa yang bermasalah, pencairan ditunda sampai persoalan diselesaikan dan ada tindakan atas pelanggarannya, apalagi kalau pelanggaran itu menyangkut kasus hukum, khususnya korupsi,” ujarnya.
Terkait sanksi terhadap Kepala Desa Karangsari, Ade menyatakan hal itu menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Namun, ia menyoroti bahwa sebagai kepala desa, Casmari semestinya menjaga etika dan menjadi panutan masyarakat.
“Berbicara sebagai kepala desa tentu ada etika dan sisi moral yang harus dijunjung. Walaupun uang yang digunakan adalah uang pribadi, tetap saja yang bersangkutan sebagai pejabat publik harus memberikan contoh yang baik,” kata Ade.
Ia juga menambahkan bahwa perilaku tersebut tidak hanya mencederai norma sosial, tetapi juga nilai keagamaan.
“Kalau bicara dari sisi kepercayaan atau agama, apalagi yang bersangkutan mengaku sebagai muslim, tentu tahu mana yang melanggar norma atau tidak. Seharusnya itu menjadi pertimbangan dalam setiap tindakan,” tambahnya.




