Cara Selesaikan Sengketa di Desa Melalui Mediasi Non-Litigasi Posbankum

Selesaikan sengketa di desa
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis saat menghadiri Rapat Koordinasi Perangkat Desa/Jabarupdate.id

Ciamis, Jabarupdate: Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bagian Hukum Setda terus mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai solusi utama dalam menangani permasalahan hukum di tingkat akar rumput.

Kabag Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., memberikan edukasi mengenai cara selesaikan sengketa di desa melalui mekanisme mediasi non-litigasi yang dikelola secara profesional oleh “Majelis Perdamaian” di tingkat desa.

Langkah ini dipandang efektif untuk menjaga kondusivitas wilayah tanpa harus selalu menempuh jalur pengadilan yang memakan waktu dan biaya besar.

Posbankum hadir sebagai wadah bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, untuk mendapatkan keadilan secara cepat dan kekeluargaan.

Peran Juru Damai dan Majelis Perdamaian

Untuk selesaikan sengketa di desa, Posbankum memfasilitasi peran Kepala Desa atau Lurah yang bertindak sebagai Non-Litigation Peacemaker (NLP) atau Juru Damai.

Dalam prosesnya, Kepala Desa tidak bekerja sendiri melainkan didampingi oleh unsur “Majelis Perdamaian” yang terdiri dari:
* Babinsa (Bintara Pembina Desa).
* Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
* Tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap konflik yang dimediasi mendapatkan pertimbangan dari sisi hukum, keamanan, sosial, hingga nilai-nilai agama.

Kekuatan Hukum Akta Perdamaian

Proses mediasi ini bukan sekadar pertemuan biasa. Hasil dari upaya selesaikan sengketa di desa melalui Posbankum akan dituangkan dalam sebuah kesepakatan damai tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa serta Majelis Perdamaian.

Lebih lanjut, kesepakatan tersebut dapat didaftarkan ke pengadilan untuk memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai Akta Perdamaian atau Akta Van Dading.

Jika mediasi tersebut tetap tidak menemui jalan keluar, barulah Kepala Desa dapat memberikan rekomendasi rujukan bantuan hukum litigasi kepada Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi.

Langkah Awal Melalui Paralegal

Sebelum masuk ke tahap mediasi, setiap laporan warga akan ditangani terlebih dahulu oleh Paralegal desa yang wajib memiliki sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).

Paralegal bertugas melakukan pendaftaran identitas penerima layanan, mengidentifikasi jenis masalah, dan menyusun rencana tindak lanjut layanan non-litigasi.

Hingga saat ini, program Posbankum telah berkembang pesat di Jawa Barat dengan 5.957 desa dan kelurahan yang sudah membentuk layanan ini per 2 Oktober 2025.

Dukungan operasional program ini dipastikan berkelanjutan karena didanai melalui sumber yang sah seperti APBN, APBD, hingga Alokasi Dana Desa (ADD).

Dengan adanya prosedur mediasi yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif untuk selesaikan sengketa di desa melalui jalur damai, guna mewujudkan lingkungan desa yang harmonis dan sadar hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini