GARUT, Jabarupdate: HMI Cabang Garut merespons dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh salah satu pengurusnya terhadap seorang kader Korps HMI-Wati (Kohati).
Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat, menegaskan bahwa organisasi menolak segala bentuk kekerasan, termasuk yang dilakukan oleh kader maupun pengurus aktif.
“HMI Cabang Garut tidak akan pernah membenarkan kekerasan dalam bentuk apapun. Tindakan seperti itu tidak hanya bertentangan dengan nilai keislaman dan keindonesiaan, tetapi juga dengan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Yusup dalam pernyataan resminya, Minggu (08/06/2025).
Yusup memastikan bahwa HMI akan menempuh langkah-langkah organisasi secara prosedural dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran serius, sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Apabila pelaku terbukti bersalah, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi, termasuk pencopotan dari jabatan yang sedang diemban,” ujarnya.
Lindungi Korban, Ciptakan Ruang Aman
Ia juga menekankan pentingnya menciptakan ruang aman bagi seluruh kader, khususnya perempuan, untuk berproses di lingkungan organisasi.
“Kami bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada kader, khususnya perempuan, yang merasa terancam atau kehilangan rasa aman di dalam organisasi,” ucap Yusup.
Himbauan terhadap Konsumsi Informasi
Menanggapi berbagai informasi yang beredar di media sosial, Yusup mengajak masyarakat dan kader untuk bersikap kritis dan tidak mudah terprovokasi.
“Ada narasi seolah-olah HMI Cabang Garut melindungi pelaku dan menekan korban. Itu tidak benar dan tidak berdasar. Kami justru sedang berupaya menjaga keadilan,” tuturnya.
Ia juga menyebut telah mengantongi nama-nama pihak yang diduga memperkeruh suasana dan menyebarkan provokasi.
“Jika terbukti bersalah, kami tidak akan segan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang menyebarkan spekulasi dan merusak nama baik organisasi,” kata Yusup.
Klarifikasi Soal Dugaan KDRT
Terkait tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilontarkan Ketua Umum Kohati Badko HMI Jawa Barat, Yusup menilai hal itu tidak berdasar secara hukum.
“Antara pelaku dan korban tidak memiliki relasi domestik formal seperti suami-istri. Kasus ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 KUHP,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut merupakan delik aduan yang proses hukumnya bergantung pada pelaporan korban dan bisa diselesaikan secara litigasi maupun non-litigasi.
“Kami akan menghormati pilihan korban, baik melalui jalur hukum maupun penyelesaian internal,” ujar Yusup.
Seruan Jaga Marwah Organisasi
Sebagai penutup, Yusup menyerukan kepada seluruh kader untuk menjaga integritas organisasi dan tidak memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
“Pengkhianatan terhadap nilai organisasi tidak hanya datang dari pelaku kekerasan, tetapi juga dari mereka yang memanfaatkan penderitaan orang lain sebagai alat provokasi,” pungkasnya.




