Nasional, Jabarupdate: Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, hingga Rabu sore (26/11/2025) masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK.
Meski Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi bagi Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan direktur lainnya, KPK menyatakan belum menerima salinan resmi dokumen tersebut.
“Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut, yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/11/2025).
Hal serupa disampaikan kuasa hukum Dirut ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, dikutip dari Detikcom. Ia mengaku belum menerima salinan Keppres rehabilitasi yang diteken Presiden Prabowo pada Selasa (25/11/2025) kemarin.
Pihaknya mendengar informasi bahwa salinan Keppres baru akan diserahkan besok, Kamis (27/11/2025), karena hari ini masih menjadi batas akhir pengajuan banding sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Soesilo optimistis Ira Puspadewi akan dibebaskan pada Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, besok 90 persen kemungkinan, ketika salinan diterima, langsung akan ada berita acara pembebasan.
Ia menyebut sebagian barang pribadi Ira Puspadewi sudah diambil keluarga dari rutan sebagai persiapan pemulangan.
Ira sendiri, kata Soesilo, menerima keputusan ini dengan lega dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg, Sesneg, serta Menko terkait yang turut memperjuangkan rehabilitasi.
Sebelumnya, pada Selasa (25/11/2025), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres rehabilitasi bagi tiga terpidana kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, yaitu Dirut ASDP Ira Puspadewi (divonis 4,5 tahun penjara), M Yusuf Hadi (4 tahun), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (4 tahun).
Rehabilitasi ini bermula dari aspirasi masyarakat yang diterima DPR, kemudian dikaji Komisi III DPR, dan disampaikan kepada pemerintah.
Mahkamah Agung menyatakan pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden.
Hingga berita ini diturunkan, proses administrasi penyerahan salinan Keppres menjadi penghalang terakhir pembebasan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua eks direktur lainnya dari tahanan KPK.




