Cianjur, Jabarupdate.id: Forum Pergerakan Pemuda Cianjur (FPPC) menyoroti dugaan kejanggalan dalam pemberian honor narasumber pada kegiatan Sosialisasi Hukum dan Aplikasi Jaga Desa yang dilaksanakan di Kabupaten Cianjur.
Koordinator FPPC, Adi A., mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Desa. Ia menilai adanya indikasi pelanggaran aturan yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran.
Adi menyoroti honor narasumber yang diberikan kepada pihak kecamatan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai berlebihan.
Menurutnya, honor narasumber dianggarkan oleh setiap desa, meskipun kegiatan tersebut dilaksanakan secara terpusat di tingkat kecamatan.
“Setiap desa menganggarkan honor narasumber. Misalnya, untuk narasumber dari kecamatan Rp250.000 per orang per jam, total Rp500.000 (dua orang?). Sedangkan narasumber dari Bappenda, Inspektorat, dan DPMD masing-masing Rp500.000 per jam dengan total Rp1 juta,” ujar Adi pada Selasa (18/3/2025).
Kejanggalan dalam Penganggaran Kegiatan Jaga Desa di Cianjur
Adi menambahkan bahwa kegiatan tersebut seharusnya dilakukan di masing-masing desa karena setiap desa telah menganggarkan biaya melalui DBH Desa.
Namun, kenyataannya, kegiatan ini dilaksanakan secara kolektif di satu lokasi dalam satu kecamatan.
“Yang janggal adalah, meskipun kegiatan dilakukan terpusat di satu titik, setiap desa tetap memberikan honor narasumber seolah-olah kegiatan dilaksanakan di desa masing-masing,” kata dia.
Ia mencontohkan, apabila ada 9 desa dalam satu kecamatan, maka total honor yang diterima narasumber bisa mencapai Rp9 juta untuk satu sesi kegiatan.
Menurut Adi, pola seperti ini menyalahi aturan pengelolaan anggaran.
Ia pun mempertanyakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh masing-masing desa terkait kegiatan tersebut.
Ancaman Laporan ke Kejaksaan Tinggi
FPPC mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran dalam pemberian honor narasumber kegiatan tersebut.
Mereka berencana melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kebijakan terkait honor narasumber. Oleh karena itu, kami akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi agar bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Adi.
Dia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
*Jabarupdate.id belum mengonfirmasi kebenaran terkait dugaan yang diungkapkan FPPC dalam pemberitaan ini. Pihak narasumber maupun penyelenggara acara akan dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.




