Sabtu, Oktober 5, 2024

Jaksa Agung ST Burhanudin Berupaya Membangun Kepercayaan Masyarakat

Nasional, Jabarupdate: Di awal pengangkatannya sebagai Jaksa Agung, ST Burhanuddin banyak diragukan kapasitasnya oleh banyak pihak.

Hal itu karena rekam jejak seorang ST Burhanudin yang berasal dari partai atau dari kalangan profesional belum diketahui oleh kebanyakan pihak.

Dengan santai ST Burhanudin menanggapinya dengan menjawab bahwa track record jabatannya sebelum ini hanya sebatas Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun).

Di mana dalam jabatannya itu lebih menggeluti bidang bantuan hukum, legal opinion, serta legal assistant.

“Jabatan saya sebelumnya sebagai JAM-Datun memberi pengalaman dalam pencegahan dan penyelamatan, serta pemulihan keuangan negara,” kata Jaksa Agung.

Konsolidasi internal yakni perbaikan internal Kejaksaan lebih banyak dilakukan oleh Jaksa Agung pada tahun pertama kepemimpinannya.

Menurutnya, pihak kita sendiri lah yang harus memulai perbaikan kinerja sebelum memperbaiki atau membenahi pihak luar.

Kepemimpinan Jaksa Agung pada tahun kedua, Kejaksaan mulai mengungkap berbagai kasus besar.

Seperti pada tahun 2021, terungkap kasus Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara sebesar Rp13 triliun. Disusul perkara besar lainnya, seperti Asabari dengan kerugian negara sebesar Rp26 triliun.

Pada tahun 2022, Kejaksaan mulai menangkap para koruptor kelas kakap, seperti pada kasus minyak goreng, Waskita karya, BUMN Garuda Indonesia,BTS 4G, Tol Japek, dan kasus lainnya.

Dalam perkara-perkara yang berhasil ditangani tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp152 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pembenahan kejaksaan dengan mendorong Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Undang-undang baru itu tidak dilakukan perubahan hampir 16 tahun. Secara keseluruhan, penerbitannya memperluas kewenangan dan tugas pokok Kejaksaan.

ST Burhanuddin juga menegaskan dasar kuat tentang branding “Penegakan Hukum Humanis”.

Kekeliruan tentang adagium hukum masyarakat yang tadinya “Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah”, kini menjadi “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”.

Adagium tersebut diwujudkan melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Perkara Tahap Penuntutan lewat Restorative Justice.

Oleh karena itu, Jaksa Agung telah dinobatkan menjadi Profesor Restorative Justice dengan Penegakan Hukum Humanis.

3000 kasus lebih telah dihentikan, dengan konsepnya perdamaian dan kemanusian lewat mekanisme Restorative Justice.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga melakukan penambahan dan pengembangan kelembagaan, sehingga peran kejaksaan selaku penegak hukum di seluruh otoritas pengadilan semakin kuat.

Jaksa Agung juga tengah menunggu proses pembentukan Badan Perampasan Aset (setingkat eselon 1), untuk memperkuat kelembagaan.

Tujuannya sebagai penyelamatan keuangan negara serta pembentukan Undang-undang perampasan aset dapat diantisipasi.

Secara berangsur, Kejaksaan mampu meraih kepercayaan publik. Dari mulai awal dilantik sampai saat ini, kepercayaan publik terus meningkat.

Awalnya sekitar 50,6% saat dilantik sebagai jaksa agung di tahun 2019, lalu naik menjadi 61,5% di tahun 2020, meningkat menjadi 70,2% di tahun 2021 dan diakhir meningkat 77% di tahun 2022.

Puncaknya, peningkatan menjadi 81,2% pada tahun 2023 berdasar pada Lembaga Survei Nasional.

Berkat pencapaian tersebut, Kejaksaan menjadi Lembaga Penegak Hukum kepercayaan masyarakat.

Bahkan dibawah kepemimpinan ST Burhanudin, kepercayaan dari masyarakat terhadap kinerja kejaksaan menuai pujian dari Presiden Joko Widodo.

“Dibangunnya berbagai legasi tidak lepas dari kontribusi semua insan Adhyaksa. Jadikanlah lembaga bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki hati nurani,” pungkas Jaksa Agung.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -