Ciamis, Jabarupdate: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ciamis mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi dalam demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) TNI yang berlangsung di Kota Sukabumi.
Aksi yang digelar pada Senin (24/3/2025) itu berubah ricuh dan menyebabkan salah satu kader PMII dalam kondisi kritis hingga harus menjalani operasi.
Ketua PMII Ciamis, Muhamad Rifa’i, mengungkapkan, demonstrasi yang awalnya berjalan damai digelar oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil untuk menolak revisi UU TNI yang dinilai mengancam demokrasi serta supremasi sipil.
Namun, situasi memanas saat aparat keamanan diduga menggunakan tindakan represif terhadap peserta aksi.
Rifa’i mengecam insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan represifitas ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Kami mengecam keras tindakan represif aparat terhadap kader PMII di Sukabumi. Kami berhak menyampaikan pendapat tanpa harus menjadi korban kekerasan,” ujar Rifa’i.
Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Aparat
PMII Ciamis menilai tindakan represif yang dilakukan kepolisian melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
1. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3), yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
PMII juga menyoroti bahwa kekerasan aparat saat menangani aksi bukanlah hal baru. Insiden serupa pernah terjadi, seperti dalam aksi Reformasi Dikorupsi tahun 2019 dan demonstrasi menolak Omnibus Law.
PMII Ciamis Serukan Evaluasi dan Solidaritas
Rifa’i menegaskan, pihaknya menuntut evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan aksi oleh aparat kepolisian.
PMII Ciamis juga mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas insiden kekerasan yang menimpa kader PMII di Sukabumi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapat keadilan. Tidak boleh ada lagi tindakan represif terhadap mahasiswa,” tambah Rifa’i.
Selain itu, dia menyerukan solidaritas dari elemen masyarakat sipil untuk mengawal demokrasi dan menolak segala bentuk pembungkaman suara rakyat.
Penegak Hukum Lebih Profesional
Rifa’i menyampaikan, PMII Ciamis berharap pemerintah dan aparat penegak hukum lebih profesional dalam menangani aksi demonstrasi ke depan.
Menurutnya, menghormati hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai adalah langkah penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia.




