NASIONAL, Jabarupdate: Kuasa hukum para korban Ahmad Fauzan, S.H.,M.H membantah pemberitaan atas klaim Alvin Lim yang menyebut kliennya melakukan pemerasan.
Dalam kasus tersebut kuasa hukum terdakwa yakni Alvin lim merasa dikriminalisasi, bahkan mengklaim pelapor minta uang
damai senilai 10,5 milliyar.
“Kami selaku kuasa hukum membantah terkait pemberitaan atas perkara ini dikriminalisasi apalagi ada pemerasan. Semua bukti kepemilikan pabrik itu beserta isinya sudah tercantum didalam akta jual beli perusahaan nomor 8 tahun 1996,” ungkap Ahmad Fauzan selaku kuasa hukum korban, Selasa (03/12/2024).
Fauzan juga menjelaskan bahwa pabrik itu di beli ber tiga dan semua aset-aset pabrik tercatat, sampai dengan tahun 2019 semua ada didalam pembukuan pabrik.
“Kalau berbicara siapa pemilik aset-aset pabrik PT Tri Karya Manunggal di pembukuan jelas tercatat milik pabrik PT tersebut. Artinya kepemilikan asetpun bertiga karena pabrik itu dimiliki bertiga,” ungkapnya.
Kemudian Kuasa hukum korban menjelaskan soal uang pesangon pegawai pada saat pabrik itu tutup, bahwa kliennya sudah mentrasfer ke rekening istrinya MS (Terdakwa) untuk pembayaran uang pesangon pegawai.
“Jadi jelas klien kami pun membayar uang pesangon tersebut bukti transfernya juga
masih ada dan bukan hanya membebankan Pihak MS untuk pesangon pegawai,” ujarnya
Selanjutnya, kuasa hukum menyikapi soal kliennya meminta uang senilai 10.5 miliyar kalo mau damai. Padahal yang dijual oleh MS hanya genset senilai 160 juta.
“Perlu kami luruskan terkait persoalan itu, didalam pabrik itu bukan hanya genset 500KVA tapi banyak alat-alat produksi tepung tapioka. Namun sekarang semua alat-alat itu sudah tidak ada, karena sudah dipindah tanpa musyawarah,” ungkapnya.
“Nilai pabrik saat masih kumplit, total semua alat-alat produksi ketika dijual bisa mencapai 15 milliyar. Artinya bukan hanya pengembalian genset saja,” imbuhnya.
Kuasa hukum korban menyampaikan pihaknya, baru mengetahui, genset 500 KVA sudah dijual oleh MS, setelah berjalanya laporan di polres lampung tengah.
Ia menjelaskan dengan dipindahkan nya
alat-alat pabrik tersebut, klien kami pun telah dirugikan. Apalagi sampai dijual tanpa musyawarah dulu kepada pemilik lainya.
“Akibat dipindahkanya alat-alat pabrik produksi tepung tapioka tanpa pemberitahuan dan musyawarah. Klien kami telah di rugikan atas perbuatan tersebut,” ujarnya.
Fauzan juga mengungkapkan bahwa kliennya baru mengetahui alat-alat pabriknya dipindahkan di tahun 2023, padahal semua alat-alat pabrik sudah dipindahkan sejak tahun 2020.
“Intinya perbuatan terdakwa MS telah merigikan klien kami. Sepenuhnya kami menyerahkan kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan bukti-bukti dan fakta di persidangan,” pungkasnya.