Kejagung Ungkap Modus Monopoli Ompreng dalam Kasus MBG BGN

Sumber : Kejagung RI
Sumber : Kejagung RI

Nasional, Jabarupdate : Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang pejabat BGN berinisial LMI sebagai tersangka karena diduga mengatur praktik monopoli pengadaan wadah makanan atau food tray (ompreng) bagi mitra program tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

LMI diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional. Selain itu, ia juga mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di lembaga tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat LMI.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ujar Anang.

Modus Monopoli Pengadaan Ompreng

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan bermula pada awal 2025 ketika LMI diduga membentuk sebuah perusahaan bernama PT SGI dengan menggunakan nama dua orang rekannya, yakni YCS dan RD.

Perusahaan tersebut diduga sengaja didirikan untuk menjadi pemasok tunggal food tray kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Tidak berhenti di situ, LMI juga diduga melakukan pendekatan kepada seorang pejabat berinisial SS agar PT SGI memperoleh akses memasok ompreng kepada calon mitra. Sebagai imbalannya, para mitra dijanjikan dapat lolos proses verifikasi apabila membeli perlengkapan tersebut melalui perusahaan yang telah ditentukan.

Penyidik menduga syarat tersebut diterapkan kepada setiap calon mitra SPPG yang ingin mengikuti program MBG.

Verifikasi Diduga Bergantung pada Pembelian

Dalam penyelidikan terungkap bahwa setiap pembayaran yang dilakukan calon mitra kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI.

Setelah menerima laporan tersebut, LMI diduga memerintahkan petugas verifikator pada Portal MBG untuk menyetujui atau approve pengajuan mitra yang telah membeli food tray melalui PT SGI.

Skema itu diduga menjadi cara untuk mengendalikan proses verifikasi sekaligus memperoleh keuntungan pribadi dari penjualan ompreng kepada para mitra.

Menurut Kejaksaan Agung, praktik tersebut memberikan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, LMI dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

LMI ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.

Sumber: Kejaksaan Agung RI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini