
Ciamis, Jabarupdate: Ketersediaan blanko E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menjadi sorotan masyarakat.
Per 13 Agustus 2025, Disdukcapil Ciamis memiliki stok blanko E-KTP sebanyak 11.534 keping, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan.
Angka ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran pelayanan administrasi kependudukan di tengah tantangan distribusi blanko dari pemerintah pusat.
Stok Blanko E-KTP yang Memadai
Menurut Yayan Muhamad Supyan, stok blanko E-KTP sebanyak 11.534 keping per 13 Agustus 2025 cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam beberapa waktu ke depan.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan ketersediaan blanko E-KTP.
“Stok saat ini memungkinkan kami melayani perekaman dan pencetakan KTP elektronik, terutama untuk pemilih pemula, perubahan data, serta kasus KTP hilang atau rusak,” ungkap Yayan.
Meski begitu, Disdukcapil Ciamis tetap mengantisipasi potensi keterbatasan stok dengan mengedepankan efisiensi penggunaan blanko.
Prioritas diberikan kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, dan pelajar yang baru menginjak usia wajib KTP. Program seperti PASTI MANIS (Pelayanan Adminduk Sinergis, Terintegrasi untuk Masyarakat Ciamis) dan GADIS MANIS (Jemput Bola bagi Masyarakat Disabilitas, Sakit, dan Lansia) menjadi bukti komitmen Disdukcapil dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Tantangan Ketersediaan Blanko E-KTP
Ketersediaan blanko E-KTP di Disdukcapil Ciamis sempat menghadapi tantangan, seperti yang terjadi pada akhir 2024 hingga awal 2025.
Pada Januari 2025, stok blanko menipis hingga hanya tersisa 150 keping, ditambah kendala ketersediaan tinta untuk pencetakan.
Akibatnya, pelayanan di tingkat kecamatan dihentikan sementara, dan fokus pelayanan dialihkan ke kantor pusat Disdukcapil.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Disdukcapil Ciamis menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara E-KTP.
Suket ini berfungsi untuk keperluan administrasi, seperti pengurusan SIM, BPJS, atau bantuan sosial, hingga blanko tersedia kembali.
Selain itu, masyarakat didorong untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui aplikasi Identitas Digital sebagai solusi modern yang praktis dan hemat biaya.
Inovasi Pelayanan Disdukcapil Ciamis
Disdukcapil Ciamis tidak hanya berfokus pada ketersediaan blanko E-KTP, tetapi juga menghadirkan inovasi untuk mempermudah akses masyarakat.
Salah satunya adalah program Jemput Bola, yang menjangkau desa-desa terpencil, sekolah, hingga lapas untuk perekaman biometrik dan pencetakan KTP elektronik.
Pada 14 Agustus 2025, Disdukcapil Ciamis berhasil melayani 10 perekaman E-KTP dan 77 Kartu Identitas Anak (KIA) dalam kegiatan “SADULUR Disabilitas” di Kabupaten Ciamis.
Yayan Muhamad Supyan menegaskan bahwa pelayanan ini gratis dan bebas dari pungutan liar. Ia ingin memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan, mendapatkan hak identitas mereka tanpa hambatan.
“Inovasi seperti PASTI MANIS dan SILANCAR memungkinkan warga mengurus dokumen dari desa atau secara online,” jelasnya.
Dorongan Menuju KTP Digital
Seiring terbatasnya blanko E-KTP, Disdukcapil Ciamis gencar mempromosikan IKD. Aplikasi ini memungkinkan warga menyimpan identitas kependudukan dalam format digital di ponsel.
“IKD adalah masa depan administrasi kependudukan. Prosesnya cepat, hanya perlu NIK, verifikasi wajah, dan email. Kami ajak masyarakat yang memiliki smartphone untuk segera mengaktifkannya,” tambah Yayan.
Pada Desember 2022, ketika stok blanko hanya tersisa 351 keping, Disdukcapil mendorong aktivasi IKD sebagai solusi sementara.
Hingga Agustus 2025, program ini terus disosialisasikan, terutama kepada pelajar dan pemilih pemula, untuk mendukung transformasi digital di Kabupaten Ciamis.
Langkah Strategis ke Depan
Dengan stok blanko E-KTP sebanyak 11.534 keping per 13 Agustus 2025, Disdukcapil Ciamis optimistis dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun, Yayan menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah pusat untuk menjaga distribusi blanko yang konsisten.
Ia juga terus memperluas layanan keliling dan digital untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mendapatkan identitas resmi.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus E-KTP atau dokumen kependudukan lainnya, Disdukcapil Ciamis menyediakan layanan di 27 kecamatan dan aplikasi online SILANCAR untuk pengurusan dari rumah.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi [disdukcapil.ciamiskab.go.id](https://disdukcapil.ciamiskab.go.id) atau langsung ke kantor Disdukcapil Ciamis.
Ketersediaan blanko E-KTP di Disdukcapil Ciamis menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang inklusif, cepat, dan gratis.
Dengan inovasi dan transformasi digital, Ciamis terus melangkah menuju administrasi kependudukan yang modern dan efisien.
*Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Disdukcapil Ciamis di nomor kontak resmi atau kunjungi kantor pelayanan terdekat.*



