Jumat, Mei 3, 2024

KPK Ungkap Identitas Tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej Ditandatangani Dua Pekan Lalu

Nasional, Jabarupdate Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, tersangka kasus suap dan gratifikasi, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum) Edward Omar Sharif Shiari Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang ditandatangani dua pekan lalu.

“Benar, surat keputusan tersangka itu kami tandatangani sekitar dua pekan lalu sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ucap Alexander saat di wawancarai pada Kamis (10/11/23).

Menurut Alexandre, Wakil Menteri Yasonna Laoly di kabinet Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, termasuk tiga penerima dan satu donor.

CNNIndonesia.com sempat menghubungi Eddy Hiariej melalui pesan WhatsApp dan telepon. Sayang nomor teleponnya tidak tersambung/terhubung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengumumkan telah menaikkan status kasus yang menjerat Eddy Hiariej dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Saat ini ada tersangka yang sudah diadili Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun belum di sebar ke publik. Lembaga antikorupsi menggunakan ketentuan suap dan gratifikasi untuk mengatasi masalah ini.

“Ada pasal korupsi, ada pasal kepuasan,”ucap Brigjen Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK di Gedung Merah Putih.

Asep menerangkan, dalam penyidikan perkara korupsi, klausul tipikor dapat diterapkan apabila KPK menemukan adanya konsensus atau kesatuan pendapat.

Ia mengatakan, jika tidak tercapai kesepakatan, KPK akan menggunakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang suap.

“Untuk menebus apa yang belum dilakukan, apakah orang-orang bertemu satu sama lain? Kita pakai bonus Pasal 12 B, jadi untuk mengimbangi jumlah yang besar itu kita pakai bonusnya,” unkapya.

Diketahui, laporan ini bermula dari adanya pengaduan Ketua Kepolisian Republik Indonesia (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penerimaan bonus sebesar Rp 7 miliar pada Selasa pekan lalu (14 Maret). Uang tersebut disebut ditransfer melalui asisten pribadi Eddy Hiariej yang berinisial YAR dan YAM.

Sugeng menduga sejumlah uang tersebut terkait dengan permintaan dukungan pengukuhan status hukum PT CLM oleh Bagian Umum Administrasi Hukum (AHU) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebaliknya, YAR alias Yogi Rukmana melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler