KUHAP Baru Disahkan DPR 18 November 2025, Ini Poin-poin Pentingnya

KUHAP BARU DISAHKAN
Ilustrasi Palu Sidang/Istimewa

KUHAP baru disahkan DPR 18 November 2025 & berlaku 2 Januari 2026. Ini 14 poin penting perubahan: praperadilan diperluas, advokat punya imunitas, keadilan restoratif, hingga perlindungan korban & disabilitas.

Nasional, Jabarupdate: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Selasa (18/11/2025).

KUHAP baru disahkan ini akan mulai berlaku serentak dengan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Pengesahan dilakukan di tengah gelombang demonstrasi mahasiswa dan kritik keras dari koalisi masyarakat sipil yang menilai proses pembahasan cacat prosedur dan minim partisipasi publik.

Meski demikian, pemerintah menegaskan KUHAP baru telah memuat 14 substansi perubahan signifikan yang disebut lebih melindungi hak tersangka, korban, dan kelompok rentan.

14 Poin Penting KUHAP Baru yang Perlu Diketahui Masyarakat

Berikut ringkasan 14 substansi utama yang diubah dalam KUHAP baru, sebagaimana dirangkum dari dokumen resmi yang disahkan DPR:

1. Akomodasi kelompok rentan
Penyandang disabilitas kini diakui sebagai saksi sah meski tidak melihat atau mendengar langsung peristiwa (Pasal 236).

2. Larangan penyiksaan
Hak saksi dan korban bebas dari penyiksaan, intimidasi, serta perbuatan yang merendahkan martabat manusia dijamin tegas (Pasal 143 & 144).

3. Syarat penahanan diperluas
Selain risiko melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kini termasuk mengabaikan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan sah serta menghambat proses pemeriksaan.

4. Bantuan hukum wajib
Setiap tersangka/terdakwa berhak mendapatkan jasa hukum atau bantuan hukum secara cuma-cuma (Pasal 142 huruf g).

5. Hak tersangka diperkuat
Termasuk mengajukan keadilan restoratif serta perlindungan khusus bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

6. Peran advokat lebih aktif
Advokat kini memiliki hak imunitas (Pasal 149), akses bukti (Pasal 150), salinan BAP (Pasal 153), serta dapat berkomentar dan berkeberatan saat pemeriksaan.

7. Praperadilan diperluas
Kini mencakup gugatan terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, hingga pemeriksaan surat.

8. Keadilan restoratif diakomodasi
Penyidik diberi wewenang menghentikan penyidikan jika tercapai kesepakatan restorative justice (Pasal 7 & Pasal 24).

9. Perlindungan korban diperkuat
Korban berhak menyampaikan pernyataan dampak kejahatan serta mendapatkan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

10. Penyesuaian dengan KUHP baru
Harmonisasi prosedur dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

11. Perbaikan kewenangan penyidik dan penuntut
Batasan wewenang lebih jelas untuk mencegah penyalahgunaan.

12. Hak komunikasi tersangka
Tersangka berhak berkomunikasi secara rahasia dengan penasihat hukum (Pasal 142 huruf m).

13. Penguatan mekanisme pengawasan
Aturan lebih rinci terkait pengawasan internal aparat penegak hukum.

14. Transisi pemberlakuan
Berlaku serentak 2 Januari 2026, disertai 18 aturan turunan (termasuk 3 PP wajib) yang sedang dipercepat pemerintah.

Kontroversi di Balik Pengesahan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Gerindra) menyatakan pembahasan telah berlangsung hampir setahun sejak 6 November 2024 dan mengklaim 99,9% substansi berasal dari masukan masyarakat.

Namun, koalisi masyarakat sipil membantah keras dan melaporkan 11 anggota Panja Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik serta pencatutan nama organisasi.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah akan mempercepat penyusunan aturan turunan agar seluruh regulasi siap sebelum 2 Januari 2026.

Dengan KUHAP baru disahkan, Indonesia resmi memiliki dua kitab hukum pidana nasional yang sepenuhnya baru setelah puluhan tahun menggunakan warisan kolonial Belanda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini